SOLOBALAPAN.COM - Manajemen PSM Makassar akhirnya mengambil langkah tegas terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menyatakan timnya kalah dalam pertandingan melawan PS Barito Putera.
PSM tidak menerima keputusan tersebut dan langsung mengajukan banding.
Keputusan Komdis PSSI terkait pertandingan antara PSM Makassar dan PS Barito Putera muncul setelah tim PSM dianggap melanggar aturan dengan menurunkan 12 pemain pada pertandingan pekan ke-16 Liga 1 Indonesia 2024/2025.
Pertandingan itu berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, pada 22 Desember lalu.
Pada laga tersebut, PSM kedapatan bermain dengan jumlah pemain lebih dari yang seharusnya, yakni 12 pemain di lapangan, menjelang pertandingan berakhir, tepatnya pada menit ke-90+7.
Pada saat itu, tim Juku Eja melakukan pergantian pemain, dengan memasukkan Daffa Salman, Fahrul Aditia, dan Arham Darmawan.
Ketiganya menggantikan Akbar Tanjung, Latyr Fall, dan Syahrul Lasinari.
Pergantian pemain itu dilakukan setelah Akbar Tanjung mengalami cedera. Wasit Pipin Indra Pratama memberikan izin kepada tiga pemain pengganti untuk masuk.
Namun, meskipun Akbar sudah ditandu keluar dan Latyr Fall sudah meninggalkan lapangan, Syahrul Lasinari masih berada di lapangan, sehingga PSM akhirnya bermain dengan 12 pemain.
PS Barito Putera kemudian melayangkan protes kepada wasit terkait situasi tersebut.
Meski demikian, wasit Pipin Indra Pratama mengabaikan protes tersebut dan pertandingan pun berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan PSM atas Barito Putera.
Kejadian ini memunculkan berbagai reaksi dari kedua tim.
PS Barito Putera mengingatkan PT LIB, sebagai operator Liga 1, bahwa PSM telah melanggar aturan dengan memainkan 12 pemain dan seharusnya dinyatakan kalah, sesuai dengan ketentuan dalam Kode Disiplin PSSI.
Di sisi lain, pihak PSM Makassar mengklaim bahwa pergantian pemain telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa penggunaan 12 pemain terjadi karena kelalaian wasit yang tidak memperhatikan jumlah pemain yang ada di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, PT LIB berkomitmen untuk menyelidiki insiden tersebut dengan mengumpulkan semua fakta di lapangan dan melaporkannya kepada Komdis PSSI yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.
Setelah satu minggu berlalu, PT LIB mengumumkan bahwa keputusan pertandingan telah diubah.
Skor yang semula 3-2 untuk kemenangan PSM kini berubah menjadi 0-3 untuk kemenangan Barito Putera.
Menanggapi keputusan tersebut, Muhammad Nur Fajrin, manajer PSM Makassar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding kepada Komisi Banding PSSI.
Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan banding sudah dikirimkan sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 120, 121, dan 122 yang berkaitan dengan Komdis.
“Kami sudah mengajukan banding pada pagi hari ini kepada Komisi Banding PSSI, melalui email sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Nur Fajrin dalam sebuah konferensi pers via Zoom pada Senin (30/12).
Dia menambahkan bahwa permohonan banding dan memori banding sudah disampaikan, dengan batas waktu pengajuan hingga 4 Januari mendatang.
Nur Fajrin juga menegaskan bahwa dalam proses persidangan, pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa PSM memainkan 12 pemain.
Ia menyatakan bahwa kelalaian itu terjadi akibat kesalahan dari wasit yang bertugas.
“Dalam sidang, wasit mengakui bahwa itu adalah murni kelalaian. Kami tidak berniat menuduh siapa pun,” jelasnya.
Keputusan banding ini akan menjadi titik penting bagi PSM, yang berharap bisa mendapatkan keputusan yang lebih adil terkait insiden tersebut.
Sementara itu, PSSI dan Komisi Banding diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap permasalahan ini.
Pengajuan banding ini juga menunjukkan betapa pentingnya proses verifikasi yang tepat dalam setiap pertandingan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo