Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Shin Tae-yong Dianugerahi Golden Visa oleh Presiden Jokowi karena Kontribusinya ke Timnas Indonesia: Apa Itu Golden Visa?

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 25 Juli 2024 | 23:29 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Shin Tae-yong (kanan).
Presiden RI, Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Shin Tae-yong (kanan).

SOLOBALAPAN.COM - Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia, dianugerahi fasilitas Golden Visa oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan laporan dari Antara, Presiden Jokowi memberikan Golden Visa pertama kepada Shin Tae-yong secara resmi.

Acara itu dilakukan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Dalam keterangannya pada acara tersebut, Presiden Jokowi menyatakan, "Kita juga ingin banyak talenta global masuk ke Indonesia untuk berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita."

Presiden Jokowi memberikan alasan mengapa Coach STY, atau Shin Tae-yong, diberikan fasilitas Golden Visa pertama.

Menurut Presiden, pemberian Golden Visa kepada warga negara asing harus dipertimbangkan dengan seksama, dengan memperhatikan seberapa besar kontribusinya bagi negara.

"Dalam seleksi ini, kita harus memastikan bahwa yang mendapat Golden Visa adalah mereka yang memberikan manfaat nasional sebesar-besarnya."

"Saya tegaskan bahwa seleksi ini harus dilakukan dengan ketat, agar tidak ada orang yang tidak memberikan manfaat bagi negara kita yang masuk," ujar Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Golden Visa diperkenalkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi WNA yang ingin berinvestasi atau menyumbangkan bakatnya di Indonesia.

Apa itu itu Golden Visa?

Golden Visa adalah sebuah bentuk visa kedua (Second Home Visa) yang ditujukan kepada investor dan pengusaha internasional, talenta global, serta wisatawan asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Investor asing yang memegang Golden Visa dapat memperoleh izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun, dengan persyaratan jumlah investasi yang spesifik.

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada individu WNA yang tertarik untuk mendapatkan Golden Visa dengan menawarkan izin tinggal lima tahun dengan syarat menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selain itu, WNA yang ingin berstatus investor atau mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyetor dana investasi minimal sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#presiden jokowi #apa itu golden visa #timnas indonesia #golden visa #shin tae-yong