SOLOBALAPAN.COM - Komdis PSSI Jateng memberikan sanksi berat kepada tiga pemain Liga 1 karena pengeroyokan wasit tarkam.
Mereka adalah Bayu Pradana, Ilham Zusril, dan Heri Susanto. Bayu dan Ilham bermain untuk Barito Putera, sedangkan Heri Susanto bermain untuk Persita Tangerang.
Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah mengeluarkan putusan terhadap Bayu, Ilham, dan Heri pada Senin, 10 Juni 2024.
Lima pemain lainnya yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama adalah Rizki Wahyudi dari PS Putra Bakti, Komarudin dari Persekat Kabupaten Tegal, Heru Setiawan dari PSCS Cimahi, Krisna John dari PSIM Yogyakarta, dan Hendra Pambudi dari Kalteng Putra.
Dua pemain yang hukumannya paling berat adalah Bayu dan Heri. Bayu dihukum larangan bermain di kompetisi resmi PSSI selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Heri dihukum larangan bermain selama lima bulan dan denda sebesar 30 juta rupiah.
Sedangkan, Ilham Zusril disanksi empat bulan dan denda Rp 30 juta. Lima pemain lainnya disanksi larangan bertanding dengan kisaran waktu 2-5 bulan.
Adapun, Dua pihak yang disanksi namun dari kalangan non pemain yakni Anto Eko dan Sri Nandha dari Panitia Pelaksana dan Hadi Suroso yang merupakan wasit sekaligus Askab PSSI Semarang.
Hukuman terberat yang diterima ialah, Hadi yakni larangan seumur hidup untuk berpartisipasi dalam pertandingan sepak bola PSSI.
Menurut Ismu Puruhito, Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, keputusan sanksi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, dia berharap semua pemain sepak bola Jawa Tengah akan sadar akan tindakan tegas ini.
"Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab" jelasnya.
Ia juga menambahkan, "Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif.
"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepak bola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay," harapnya.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024
1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putera)
Jenis Pelanggaran: Tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan dan menyebabkan kerusuhan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan enam bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp. 50 Juta.
2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan dua bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 10 Juta
3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
JJenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan empat bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 25 Juta
4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan empat bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 20 Juta.
5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putera)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan empat bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 30 Juta.
6. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan empat bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 20 Juta.
7. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan lima bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 30 Juta.
8. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran: Melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap perangkat pertandingan, yakni menyerang perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding, serta larangan empat bulan untuk bermain di pertandingan kompetisi resmi PSSI. Denda sebesar Rp 20 Juta.
9. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab terhadap pertandingan dan kegagalan menjalankan pertandingan.
Keputusan: Larangan terlibat dalam turnamen sepak bola bernama apapun.
10. Sdr. Hadi Suroso ( Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab untuk menyediakan administrasi pendukung kegiatan dan kewenangan untuk menetapkan perangkat pertandingan.
Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI seumur hidup. Menghukum Hadi Suroso selaku ketua Askab PSSI Semarang berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang. (did)