Ulah Pembakar Sampah Bikin Geger! Lahan Sisi Utara Benteng Vastenburg Terbakar

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:09 WIB
Tangkapan layar lahan utara Benteng Vastenburg terbakar akibat pembakaran sampah, Senin (12/10). Pemkot Surakarta ingatkan sanksi Perda larangan bakar sampah. (ISTIMEWA)
Tangkapan layar lahan utara Benteng Vastenburg terbakar akibat pembakaran sampah, Senin (12/10). Pemkot Surakarta ingatkan sanksi Perda larangan bakar sampah. (ISTIMEWA)

 

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kembali menggemakan peringatan tegas terkait larangan keras membakar sampah.

Edukasi ini kembali ditegaskan pascainsiden kebakaran lahan yang melanda kawasan sisi utara Benteng Vastenburg, Senin (12/10/2026) pagi.

Camat Pasar Kliwon, Ari Wibowo, yang berada di lokasi saat proses pemadaman mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Insiden bermula ketika sejumlah petugas Linmas Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, tengah menggelar patroli rutin di wilayah Loji Wetan sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat melintas di sekitar area Benteng Vastenburg, petugas memergoki seorang warga yang tengah melakukan aktivitas pembakaran sampah.

Baca Juga: Handuk Tetap Bau Meski Sudah Dicuci? Cek 5 Penyebab Ini

“Yang mendapati kejadian itu Linmas Kedung Lumbu. Pas didekati petugas, orangnya langsung lari kabur,” terang Ari saat memberikan keterangan.

Kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar kering membuat kobaran api pembakaran sampah tersebut dengan cepat merembet dan membesar.

Lantaran api makin tak terkendali, Linmas Kedung Lumbu bergerak cepat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta.

“Tidak sampai lima menit setelah lapor, Damkar langsung tiba di lokasi. Satu unit armada dikerahkan dan api berhasil dislokalisasi serta dikendalikan,” bebernya.

Ancaman Sanksi dan Larangan Bakar Sampah

Aksi tidak bertanggung jawab ini menjadi perhatian serius pihak kecamatan dan Pemkot Surakarta. Pasalnya, mayoritas fenomena kebakaran lahan di wilayah perkotaan kerap dipicu oleh kebiasaan warga membakar sampah secara sembarangan.

Ari menegaskan, aktivitas membakar sampah melanggar hukum dan bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku.

“Kami minta warga jangan lagi bakar-bakar sampah. Selain dilarang keras oleh pemerintah lewat perda, kegiatan seperti itu sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran luas. Pemerintah sudah memfasilitasi sistem pengolahan sampah yang benar,” tegas Camat Pasar Kliwon.

Sebagai informasi, larangan membakar sampah di Solo telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada Pasal 46 huruf (e). Regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Aturan tersebut memuat ancaman sanksi bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran sampah di area terbuka.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, dalam kesempatan terpisah turut mengimbau masyarakat untuk mengubah pola pikir dalam mengelola sampah rumah tangga.

“Kalau ada sampah jangan dibakar. Dipilah dan dikelola dengan baik, pasti akan lebih bermanfaat dan tidak membahayakan lingkungan,” tandas Respati. (ves/dam)

Editor : Damianus Bram
kebakaran lahan camat pasar kliwon bakar sampah benteng vastenburg solo