MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA, Almas Minta DPR Proses Gibran

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Almas Tsaqibbirru meminta DPR memproses pemakzulan Gibran. ((Antonius Christia/solobalapan.com)
Almas Tsaqibbirru meminta DPR memproses pemakzulan Gibran. ((Antonius Christia/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas, pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, meminta DPR memproses pemberhentian atau pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Almas melalui siaran pers setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Baca Juga: Bertahun-tahun Bangun Nama, Satu Video Podcast Bikin Tepe Kembali Disorot

Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Almas Minta DPR Bertindak

Almas menyatakan mendukung pertimbangan MK terkait tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA/sederajat," kata Almas.

Ia selanjutnya menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada DPR. Surat tersebut berisi permintaan agar DPR memulai proses pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Dari Dapur ke Meja Rias? Mengenal Teknik Baking dalam Makeup

Menurut Almas, DPR perlu menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat ijazah," tulisnya.

Namun, secara konstitusional, proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki tahapan tersendiri. UUD 1945 mengatur DPR dapat menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat tersebut kemudian dapat diajukan kepada MK dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Jika MK kemudian memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Baca Juga: Terancam Terganjal di Pilpres 2029! Pengamat sebut Gibran Harus Kejar Paket C demi Maju Lagi

MK Tegaskan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam putusannya, MK juga menjelaskan persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Menurut MK, para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tersebut bukan merupakan putusan pemakzulan atau pemberhentian Gibran. Pernyataan mengenai permintaan DPR memulai proses pemakzulan merupakan sikap dan langkah yang disampaikan Almas setelah putusan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Tak Punya Ijazah SMA Sederajat, Tapi MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wapres!

Almas Bandingkan Syarat Pendidikan dan Kewarganegaraan

Dalam pernyataannya, Almas juga membandingkan persyaratan pendidikan dengan persyaratan kewarganegaraan bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Ia berpendapat syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi calon Presiden maupun Wakil Presiden.

Menurut Almas, syarat tersebut seharusnya diperlakukan sebagaimana persyaratan kewarganegaraan Indonesia.

"Persyaratan WNI ini harus dipersamakan dengan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan," ujarnya.

Sementara itu, putusan MK sendiri hanya menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA. MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
MK tidak mendiskualifikasi Gibran ijazah sma Almas gibran putusan mk