SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Keramaian Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Pasar Kliwon, Solo, diduga dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan aksi pencopetan.
Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pria yang diduga mencopet handphone (HP) milik jamaah dalam rangkaian kegiatan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan unit HP berbagai merek dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (62) dan S (51). Keduanya diketahui merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Derry Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan ketika personel tengah melakukan pengamanan rangkaian Haul Habib Ali di kawasan Jalan Kapten Mulyadi dan sekitar Masjid Riyadh.
“Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah maupun pengunjung kegiatan haul,” kata Derry, Senin (5/10/2026).
HP Jamaah Hilang Saat Berdesak-desakan
Dari pemeriksaan awal, polisi telah mengidentifikasi sejumlah korban, di antaranya Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi. Sementara pemilik tujuh HP lainnya masih ditelusuri.
Salah satu aksi yang diduga dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berada di sekitar makam kawasan Masjid Riyadh yang tengah dipadati jamaah.
Dalam kondisi berdesak-desakan, korban menyimpan HP Redmi 4A di saku bajunya. HP tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban.
Korban baru menyadari telepon selulernya hilang ketika berjalan menuju arah masjid. Upaya pencarian sempat dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Belakangan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa HP tersebut ditemukan polisi bersama dua terduga pelaku.
Polisi Dalami Dugaan Kelompok Lebih Besar
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya kelompok yang lebih besar. Berdasarkan keterangan sementara MD kepada penyidik, kelompok tersebut berjumlah enam orang, terdiri atas tiga warga Pasuruan dan tiga warga Surabaya.
Keenamnya disebut berangkat bersama dari Surabaya menuju Solo untuk menghadiri keramaian rangkaian Haul Habib Ali.
Selama berada di Solo, kelompok tersebut disebut menyewa penginapan di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.
Kepada penyidik, MD juga mengaku telah melakukan aksi pencopetan selama hampir 30 tahun dan baru kali ini tertangkap.
Kelompok tersebut diduga menyasar kegiatan keagamaan yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar, seperti pengajian, haul, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: 5 Prompt AI untuk Melatih Critical Thinking, Jangan Cuma Bilang Tolong Rangkum
Kerumunan jamaah menjadi celah bagi pelaku. Dalam kondisi saling berdesakan, pelaku diduga mengambil HP atau barang berharga lain yang disimpan di saku maupun tempat yang mudah dijangkau.
Motif sementara yang disampaikan kepada penyidik berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Empat Orang Lain Masih Diburu
Saat MD dan S diamankan, empat orang lainnya yang disebut sebagai bagian dari kelompok tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian mengecek penginapan di Sangkrah yang digunakan kelompok tersebut. Namun, keempat orang itu telah meninggalkan penginapan.
Satreskrim Polresta Surakarta masih mendalami keberadaan dan peran keempat orang tersebut.
Sementara itu, sembilan HP yang diamankan polisi terdiri atas:
- Redmi 4A warna abu-abu
- OPPO F9 warna ungu
- POCO X3 warna biru
- Infinix Note 50 Pro warna hitam
- OPPO A54 warna hitam
- iPhone 14/15 Pro warna biru
- Prince PC 9000 warna army
- Nokia 130 warna oranye
- Samsung Galaxy A55 warna navy
Derry mengatakan penyidik masih mencocokkan barang bukti tersebut dengan laporan kehilangan yang telah masuk.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik masing-masing HP sekaligus membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikan masing-masing handphone yang ditemukan, termasuk mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya serta keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (atn/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com