Polisi Tangkap 3 Debt Collector, Diduga Paksa Perempuan Turun dari Mobil di Kleco

Iwan Kawul • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:11 WIB
Polisi menangkap tiga debt collector yang diduga terlibat penarikan paksa mobil hingga rusak. (Iwan Kawul/solobalapan.com)
Polisi menangkap tiga debt collector yang diduga terlibat penarikan paksa mobil hingga rusak. (Iwan Kawul/solobalapan.com)

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Polisi menangkap tiga debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam aksi penarikan paksa kendaraan hingga menyebabkan kerusakan mobil dan dugaan tindakan bernada seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Kleco, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ketiga DC tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zainudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (41), YJP (30), dan WDK (44). Ketiganya merupakan warga wilayah Kota Surakarta.

Mereka diduga terlibat dalam aksi menghadang korban berinisial LVZ saat mengendarai mobil Honda Brio di depan Indomart Kleco, Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban Baru Pulang dari RS UNS

Peristiwa bermula ketika korban baru keluar dari RS UNS dan berhenti di Indomart Kleco untuk membeli minuman. Setelah itu, korban hendak melanjutkan perjalanan menuju tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tangis Paman Iringi Kepulangan Deni, Korban Kapal Tenggelam Banjarmasin ke Boyolali

Namun, perjalanan korban terhenti setelah sejumlah DC menghadang kendaraannya.

“Tiga orang tersebut memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” kata Zainudin.

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan terhadap kendaraan korban. Kaca mobil dipaksa hingga mengalami kerusakan. Selain itu, bagian bodi belakang dan pintu mobil juga mengalami lecet.

Merasa terancam, korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan.

Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda

Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

AP diduga menarik kunci mobil dan tangan korban hingga menyebabkan tangan korban mengalami terkilir. AP juga diduga memukul kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Sementara YJP diduga menarik pintu mobil sembari memaksa korban untuk turun dari kendaraan.

Sedangkan WDK diduga memukul kaca dan bodi mobil. WDK juga disebut melontarkan perkataan bernada seksual kepada korban serta menjulurkan lidah ke arah kaca depan kendaraan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Brio Satya warna putih milik korban, STNK kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga: Willie Salim Ungkap Momen Khitan di Usia 24 Tahun, Ditemani Ustaz Derry Sulaiman dan Gelar Syukuran

Terancam Hukuman hingga Sembilan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V, juncto Pasal 20 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo. (kwl/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Honda Brio penarikan paksa kendaraan debt collector sukoharjo dc