SOLOBALAPAN.COM — Pengemudi mobil sedan BYD warna putih yang mendadak viral usai terekam menghalangi laju ambulans pembawa pasien darurat di Jalan Yos Sudarso, Solo, akhirnya memuat titik terang.
Meski berdalih tidak mendengar raungan sirene akibat kondisi kabin mobil yang kedap suara, pengemudi BYD tersebut tetap dijatuhi sanksi tegas berupa tindakan tilang oleh Satlantas Polresta Surakarta.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Kurniawan Triatmojo, mengonfirmasi pihaknya telah menggelar proses mediasi dan klarifikasi antara pengemudi ambulans dengan pengemudi mobil BYD pada Senin (21/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Betul, menyikapi berita viral di media sosial, kami langsung memanggil dan memfasilitasi pertemuan antara pengemudi ambulans dan pengemudi sedan yang terlibat insiden di Jalan Yos Sudarso," kata AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).
Insiden tersebut sejatinya terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, armada ambulans tengah melaju kencang memboyong pasien darurat dari arah Sukoharjo menuju RSUD Dr. Moewardi Solo.
Dalih Kabin Kedap Suara dan Pengemudi Lansia
Dari hasil pemeriksaan intensif, pengemudi BYD berdalih tidak ada niat sengaja untuk menghambat pergerakan kendaraan medis tersebut.
"Dari hasil klarifikasi, pengemudi sedan tersebut sudah berusia cukup tua (lansia). Selain faktor usia, kondisi kabin mobil BYD yang kedap suara membuat pengemudi tidak mendengar suara sirene dari arah belakang," jelas Kurniawan.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan teknis kendaraan maupun faktor usia tidak dapat menggugurkan aturan hukum undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Tetap Ditilang: Ambulans Punya Hak Utama Prioritas!
AKP Kurniawan menegaskan bahwa ambulans yang sedang mengangkut pasien kritis atau jenazah memiliki hak prioritas utama di jalan raya yang wajib didahulukan oleh seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.
"Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ambulans pembawa orang sakit memiliki hak prioritas. Pengguna jalan yang tidak memberikan jalan atau mengabaikan isyarat kendaraan darurat dikenakan sanksi penindakan hukum berupa tilang," tegasnya.
Polresta Surakarta mengimbau seluruh warga Kota Solo dan sekitarnya agar lebih peka terhadap situasi sekitar saat berkendara, terutama dengan sering memantau kaca spion untuk memberikan jalan bagi armada darurat.
"Ke depan kami mengimbau warga Surakarta untuk selalu menjaga etika berkendara dan menghormati hak pengguna jalan lain, khususnya armada medis yang mengejar keselamatan nyawa pasien," pangkasnya. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram