SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Aduan mengenai dugaan larangan mengenakan jilbab dalam proses wawancara peserta program MagangHub mencuat di Solo. Fraksi PKS DPRD Kota Solo mendatangi Solo Safari, Senin (21/9/2026), untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.
Aduan itu disampaikan seorang peserta seleksi MagangHub yang identitasnya dirahasiakan. Peserta perempuan tersebut mengaku mendapat informasi saat wawancara bahwa karyawati di Solo Safari tidak diperkenankan mengenakan jilbab.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Solo Muhammad Nafi' Asrori mengatakan, aduan diterimanya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/9) malam.
"Secara langsung menerima aduan itu, ada yang WhatsApp ke saya menyampaikan tentang proses wawancara. Kebetulan yang wawancara ini berhijab. Identitasnya tidak kami sampaikan karena bagian dari privasi yang harus kami jaga," kata Nafi' seusai sidak, Senin (21/9).
Baca Juga: Usai 'Spooky in Love', Rekam Jejak Park Eun-bin Buktikan Ketangguhan Spektrum Akting Lintas Genre
Menurut Nafi', pelapor mempertanyakan informasi tersebut karena larangan mengenakan jilbab disebut tidak tercantum dalam persyaratan yang disosialisasikan dalam program MagangHub.
"Yang menyatakan bahwa ketika wawancara disampaikan tidak boleh berhijab. Padahal di dalam syarat-syarat yang disosialisasikan dan diimplementasikan dalam aplikasi itu tidak tercantum masalah larangan berhijab," ujarnya.
PKS Minta Klarifikasi Manajemen Solo Safari
Fraksi PKS kemudian berkomunikasi dengan pihak manajemen Solo Safari sebelum melakukan sidak. Nafi' mengatakan, pihaknya datang untuk meneruskan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan informasi yang diterima.
Namun, dia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan konteks lengkap pembicaraan saat wawancara maupun kapan proses wawancara tersebut berlangsung.
"Saya tidak tahu kapan wawancaranya terhadap yang bersangkutan. Saya tidak bisa cerita lebih detail lagi soal yang bersangkutan," katanya.
Karena masih dalam tahap klarifikasi, Fraksi PKS memilih merahasiakan identitas pelapor.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi karyawati di Solo Safari.
"Kami mendapatkan laporan itu, kami datang ke sini untuk klarifikasi, benar enggak ada regulasi semacam itu," kata Sugeng.
Dari hasil komunikasi dengan manajemen, Sugeng menyebut pihak Solo Safari mengonfirmasi bahwa tidak terdapat karyawati berhijab di lingkungan Solo Safari.
Namun, menurut dia, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kondisi tersebut merupakan kebijakan tertulis, standar operasional prosedur (SOP), atau alasan tertentu lainnya.
"Terkonfirmasi dari pihak manajemen, sudah koordinasi dengan bagian HRD, bahwa memang secara manajemen Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.
Akan Dibawa ke Disnaker
Sugeng mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk meminta kejelasan sekaligus memastikan proses rekrutmen tenaga kerja tidak mengandung perlakuan diskriminatif.
Secara normatif, Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa perlindungan tersebut berkaitan dengan kesempatan kerja tanpa membedakan antara lain agama.
UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama serta hak untuk memilih pekerjaan melalui Pasal 28E ayat (1), sementara Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Namun, dalam kasus Solo Safari ini, belum ada dokumen atau keterangan resmi yang menunjukkan adanya aturan tertulis yang secara spesifik melarang karyawati mengenakan jilbab. Informasi mengenai larangan tersebut masih berasal dari aduan peserta dan hasil klarifikasi awal Fraksi PKS.
"Kami akan sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Solo tidak boleh ada perlakuan semacam itu. Perusahaan apa pun tidak boleh, karena ini bersinggungan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Sugeng.
Fraksi PKS juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD melalui komisi terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang diterapkan Solo Safari.
Sugeng menyebut pihak manajemen sempat menyampaikan bahwa tidak adanya karyawati berhijab berkaitan dengan aturan internal. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk maupun dasar aturan yang dimaksud.
Baca Juga: Panggilan Susulan Mengejutkan! John Herdman Mendadak Panggil Shayne Pattynama ke Timnas Indonesia
"Mungkin ada alasan tertentu yang disampaikan kenapa tidak. Saya tidak tahu, tapi kata mereka ini bagian dari SOP atau apa pun. Mereka menyatakan bahwa di Taman Safari tidak ada satu pun karyawatinya yang mengenakan hijab," ujarnya.
Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya karyawati berhijab di Solo Safari, tetapi juga apakah kondisi tersebut merupakan pilihan personal para pekerja atau merupakan konsekuensi dari kebijakan internal yang diterapkan perusahaan. Klarifikasi dari manajemen dan instansi ketenagakerjaan diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut. (atn/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com