SOLOBALAPAN.COM — Tindakan tegas akhirnya diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menyikapi sengketa lahan Taman Sriwedari.
Seluruh material bangunan berupa tumpukan kayu, umpak, hingga genteng yang sebelumnya dimasukkan secara sepihak oleh kubu ahli waris resmi diangkut dan diamankan oleh petugas pada Kamis (17/9/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan lantaran pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tak kunjung mengangkut kembali barang-barangnya hingga batas waktu toleransi 2x24 jam yang diberikan Pemkot habis.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, menjelaskan bahwa surat peringatan telah diterimakan kepada perwakilan ahli waris, RM Gunadi Joko Pikukuh, sejak 14 September 2026.
"Kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti surat pemberitahuan kami terkait material yang diletakkan di atas lahan milik pemerintah kota tanpa izin. Batas waktu 2x24 jam sudah terlewati, maka kami mengambil langkah sesuai kewenangan untuk mengamankan aset," tegas Maretha, Kamis (17/9/2026).
Satpol PP: Material Diamankan dan Didata di Markas, Bukan Disita Permanen
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali membangun komunikasi agar material tersebut diambil secara mandiri oleh pemiliknya. Namun karena diabaikan, personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan lokasi.
Didik meluruskan bahwa tindakan ini murni untuk pengamanan aset daerah, bukan penyitaan hak milik secara permanen.
"Barangnya kami amankan di kantor Satpol PP. Nanti barangnya kami pencacahan dan catat secara rinci berita acaranya—kayu berapa, umpak berapa, genteng berapa. Pihak pemilik dipersilakan mengambil kembali barang tersebut di kantor kami kapan saja jika dibutuhkan," terang Didik.
Kubu Ahli Waris Tuding Pemkot Lakukan Obstruction of Justice
Di sisi lain, langkah penertiban yang dilancarkan Pemkot dan Satpol PP Solo mendapat perlawanan sengit dari pihak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Takdir Lela, mempertanyakan legal standing Disbudpar dan Satpol PP yang mengeksekusi lahan tersebut.
Takdir menegaskan bahwa kliennya berpatokan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris KRMT Wiryodiningrat.
Menurutnya, penerbitan sertifikat Hak Pakai (HP) Pemkot yang menjadi dasar Pemkot mengklaim lahan Sriwedari tidak masuk dalam objek perkara pokok yang telah diputus.
"Yang menjadi dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Pemkot Surakarta Nomor 41, 40, 46, dan 26 diterbitkan setelah putusan pengadilan inkrah. Sehingga tidak berpengaruh terhadap perkara pokok yang telah diputus inkrah," ujarnya.
Takdir juga menilai tidak terdapat amar putusan yang menyatakan Pemkot sebagai pemenang dalam perkara objek 295 maupun menyatakan sertifikat Hak Pakai tersebut sebagai dasar kemenangan Pemkot dalam perkara tersebut.
Dia pun mempersoalkan tindakan pemindahan material oleh Satpol PP. Menurut Takdir, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan Satpol PP. "Hak eksekutorial dari putusan itu adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan Satpol PP," tegasnya.
Takdir bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai obstruction of justice. Menurut dia, masih adanya tindakan atau perlawanan setelah perkara pokok dinyatakan inkrah dinilai sebagai upaya menghalangi pelaksanaan putusan.
"Karena perkaranya sudah inkrah, tetapi masih ada perlawanan-perlawanan lanjutan yang sebenarnya di luar pokok perkara, sehingga saya katakan itu obstruction of justice," pungkasnya.
Meski diterpa protes dari kuasa hukum ahli waris, Pemkot Surakarta tetap bergeming dan berkomitmen menjaga kawasan Taman Sriwedari dari segala bentuk aktivitas pembangunan fisik tanpa izin resmi pemerintah daerah. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram