SOLOBALAPAN.COM — DPRD Kota Surakarta bertindak tegas menyikapi kembali memanasnya dinamika sengketa lahan Taman Sriwedari.
Dewan memastikan seluruh kawasan berstatus Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 secara sah administrasi pertanahan merupakan aset murni milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi bersama bagian hukum dan pengelola aset menyimpulkan tidak ada lagi celah hukum bagi pihak luar yang mengklaim kawasan tersebut.
"Pertama, kami menegaskan bahwa Hak Pakai 40 dan 41, yang kemarin ada pihak mengaku ahli waris membawa masuk material pemegang hak resminya adalah Pemkot Surakarta," tegas Suharsono, Kamis (17/9/2026).
Suharsono menambahkan, dari sisi administrasi pertanahan, status HP 40 dan 41 dinilai sudah jelas. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terdapat catatan pembebanan terhadap hak tersebut.
"Di BPN itu Hak Pakai 40 dan 41, pemegang haknya Pemkot. Kalau tidak ada catatan apa pun, artinya bersih dari catatan. Di bagian aset juga sudah tercatat. Jadi sudah clear," ujarnya.
Masa Tenggang 2x24 Jam Habis, Desak Satpol PP Angkut Keluar Material Sekber
Menanggapi masuknya material bangunan yang rencananya digunakan oleh pihak ahli waris untuk mendirikan Sekretariat Bersama (Sekber), Komisi I mendukung penuh ultimatum melayangkan surat teguran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Surakarta.
Lantaran batas waktu 2x24 jam yang diberikan kepada ahli waris untuk mengangkut mandiri barang-barangnya telah kedaluwarsa, DPRD mendesak Satpol PP segera bergerak melakukan pembersihan lapangan.
"Batas waktu 2x24 jam sudah terlewati. Saya dan Komisi I meminta material itu segera dipindahkan. Jangan sampai dibiarkan di situ hingga muncul persepsi keliru seolah-olah mereka bebas menempatkan barang di atas lahan Pemkot. Jika tidak ada tempat, amankan di markas Satpol PP," ujar Suharsono.
Tolak Mentah-Mentah Klaim 'Surat Pemberitahuan' Ahli Waris
Suharsono juga menanggapi santai klaim kubu ahli waris yang mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan pembangunan Sekber tanpa perlu meminta izin Pemkot karena mengantongi putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apa pun untuk melegalkan aktivitas fisik pembangunan di atas tanah negara.
"Pemberitahuan itu tidak ada artinya secara hukum. Mau memberi tahu atau tidak, tetap tidak diperbolehkan membangun. Subjek hukum apa pun, termasuk yang mengaku ahli waris, dilarang membawa masuk barang untuk membangun di situ. Bagian Hukum Pemkot juga menegaskan secara hukum sudah tidak ada lagi istilah ahli waris," ujarnya.
Perketat Pengamanan Aset: Buka 2 Pintu dan Pasang Papan Nama Baru
Guna mengantisipasi gesekan serta masuknya material liar susulan, DPRD Solo merekomendasikan pengetatan akses masuk kawasan Sriwedari.
Nantinya, akses kawasan hanya dibuka melalui dua titik utama, yakni pintu selatan khusus akses mobil ke Gedung Wayang Orang (GWO) serta pintu utara untuk sepeda motor.
DPRD juga meminta Pemkot memasang kembali papan nama kepemilikan aset yang sempat rusak serta siap mengawal alokasi anggaran penambahan personel Satpol PP dan Linmas di Banggar DPRD. (atn/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan