SOLOBALAPAN.COM — Konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan Taman Sriwedari Solo kembali memanas.
Rencana perwakilan ahli waris KRMT. Wiryodiningrat untuk mendirikan bangunan Sekretariat Bersama (Sekber) di dalam kawasan bersejarah tersebut mendapat penolakan keras dari komunitas lokal dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Ketegangan bermula saat pihak ahli waris hendak menggarap lahan seluas 9x14 meter untuk dijadikan kantor administrasi Sekber pada Rabu (16/9/2026).
Namun saat tiba di lokasi, mereka mendapati panggung pertunjukan seni budaya yang didirikan oleh Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) berdiri tepat di titik lahan yang telah disiapkan, lengkap dengan poster-poster penolakan.
Perwakilan ahli waris Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh, menegaskan bahwa pendirian Sekber murni inisiatif keluarga ahli waris tanpa menunggangi organisasi masyarakat (ormas) mana pun.
"Dua hari lalu kami sudah selamatan. Begitu mau kerja hari ini, tiba-tiba ada panggung terbuka dan tulisan penolakan. Kami menegaskan surat yang dikirim ke Wali Kota, Kapolri, hingga DPR RI adalah bentuk pemberitahuan perlindungan hukum, bukan permohonan izin," ujar Gunadi.
Baca Juga: Pemkot Solo Mulai Hitung Ulang Proyek Masjid Taman Sriwedari, Cari Skema Penyelesaian
Ahli Waris Klaim Putusan Inkrah MA
Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Takdir Laila, menambahkan bahwa kliennya memiliki hak penuh atas pemanfaatan lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tingkat Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dasar kami jelas karena sudah ada putusan inkrah MA yang memenangkan ahli waris Mulyodiningrat. Tidak mungkin pemenang perkara harus meminta izin kepada pihak yang kalah," tegas Takdir yang berencana melakukan investigasi terkait pemasangan panggung tersebut.
Di sisi lain, Pembina Foksri, Kusumo Putro, membantah panggung tersebut dibuat secara mendadak untuk menghadang ahli waris.
Ia menyebut panggung tersebut sudah disiapkan jauh hari untuk pentas seni budaya yang melibatkan berbagai paguyuban pedagang, pelukis, dan seniman Sriwedari.
"Kami tidak tahu ada rencana pembangunan Sekber. Agenda panggung budaya ini sudah dipersiapkan cukup lama. Namun jika ada pihak berwenang yang meminta kami menggeser, kami tentu siap," kata Kusumo.
Pemkot Surakarta Tegas: Sriwedari Milik Negara, Minta Material Diangkut Keluar!
Menanggapi memanasnya situasi di lapangan, Pemkot Surakarta langsung mengambil sikap tegas. Pemkot menegaskan bahwa kawasan Sriwedari secara sah hukum merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar pihak ahli waris menghentikan seluruh aktivitas serta mengangkut keluar material bangunan yang sudah dimasukkan.
"Tanah Sriwedari itu milik Pemkot Surakarta, kita punya bukti kepemilikannya yaitu Sertifikat HP. Kami minta mereka tidak melakukan aktivitas pembangunan apa pun di sana tanpa izin Pemkot," tegas Budi Murtono.
Terkait klaim putusan inkrah yang diusung pihak ahli waris, Sekda Solo menegaskan Pemkot tetap berpegang teguh pada dokumen kepemilikan negara yang legal dan aktif.
Pemkot terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna mencegah timbulnya gesekan antarkelompok. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram