SOLOBALAPAN.COM — Komisi II DPRD Kota Surakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke destinasi wisata baru, Tahir Solo Museum, Selasa (8/9/2026).
Hasil dari sidak tersebut mengungkap fakta mengejutkan, bahwa pihak pengelola museum komersial tersebut diketahui belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai fantastis mencapai Rp600 juta.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta.
Agung menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk mengonfirmasi status kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta PBB-P2 dari aktivitas komersial museum yang mulai menyedot ribuan pengunjung tersebut.
Baca Juga: Soal Status Legalitas dan Operasional Tahir Solo Museum, Ini Jawaban Wali Kota Solo Respati Ardi
"Kami tadi konfirmasi tentang pembayaran PBB dan PBJT. Tadi dijelaskan oleh pihak manajemen bahwa Tahir Solo Museum memang belum membayar PBB," tegas Agung, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, kepastian mengenai status pajak penting dilakukan karena Tahir Solo Museum merupakan fasilitas yang berada di wilayah Kota Surakarta dan telah menjalankan aktivitas komersial.
Museum tersebut menarik tiket masuk dari pengunjung sehingga terdapat kewajiban pajak yang perlu dipenuhi sesuai regulasi daerah.
Agung menjelaskan, berbeda dengan PBB-P2 yang memiliki nilai kewajiban relatif tetap sesuai objek pajaknya, penerimaan PBJT dari aktivitas museum dapat berubah-ubah. Besarannya mengikuti aktivitas usaha dan jumlah pengunjung.
"Untuk PBJT naik turun tergantung jumlah pengunjung dan okupansi pengunjung setiap harinya. Jadi memang naik turun," ujarnya.
Selain urusan perpajakan, Komisi II DPRD Solo menekankan pentingnya penyerapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Pihak pengelola diminta memprioritaskan warga ber-KTP Solo dalam perekrutan tenaga kerja agar memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah.
Potensi PBJT Tiket 10 Persen dan Kafe di Kawasan Museum
Kepala Bapenda Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, membeberkan bahwa pokok tunggakan PBB-P2 Tahir Solo Museum yang berada di kisaran Rp600 juta (setelah perhitungan potongan denda) hukumnya wajib dibayarkan.
Ia meluruskan spekulasi bahwa Pemkot Solo tidak memiliki regulasi untuk menghapus pokok pajak usaha komersial, melainkan hanya memberikan keringanan pada sanksi denda administrasi.
"Kalau untuk pajak pokoknya itu harus dibayarkan. Yang bisa kami berikan sesuai regulasi PDRD adalah pengurangan ataupun penghapusan denda," jelas Widyastuti.
Tak hanya PBB, Bapenda juga membidik potensi penerimaan PBJT hiburan sebesar 10 persen dari tiap lembar tiket masuk—yang dibanderol Rp50.000 untuk dewasa dan Rp30.000 untuk anak-anak.
Potensi pajak ini dinilai sangat besar mengingat angka kunjungan harian museum sangat tinggi.
Bapenda turut menyoroti potensi PBJT dari fasilitas coffee shop/kuliner di area dalam museum serta mengimbau pengelola segera menggandeng vendor resmi guna mengantisipasi maraknya parkir liar di sekitar area museum.
Tanggapan Manajemen Tahir Solo Museum
Menanggapi hasil temuan sidak dewan, Operational Manager Tahir Solo Museum, Darryl Yusuf Putra, membenarkan bahwa proses penyelesaian administrasi perpajakan tengah bergulir di tingkat manajemen pusat Jakarta.
Darryl mengungkapkan bahwa sejak resmi beroperasi menerima kunjungan umum pada 3 Agustus lalu, operasional museum tergolong sangat sehat dengan tingkat kunjungan yang stabil.
"Kalau dirata-rata selama satu bulan, per hari itu kurang lebih sekitar 1.500 sampai 2.000 pengunjung, baik umum maupun rombongan sekolah. Untuk PBJT bulan ini sudah berjalan dan diproses manajemen. Mengenai PBB, kami segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapenda," pungkas Darryl. (atn/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan