SOLOBALAPAN.COM — Perjuangan mendapatkan keadilan tengah ditempuh oleh seorang ayah berinisial A, warga Kecamatan Jebres, Solo. Putri bungsunya yang berusia 24 tahun, F, menjadi korban serangkaian aksi keji berupa penculikan, penyekapan berulang, penganiayaan, hingga kekerasan seksual.
Pelaku utama aksi biadab tersebut diduga merupakan rekan kerja korban sendiri di sektor Food and Beverage (F&B) yang berprofesi sebagai barista, berinisial BNS.
Kasus traumatis ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Sragen sejak Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan penuturan sang ayah, mimpi buruk ini bermula pada awal Agustus 2026 ketika korban diambil secara paksa oleh pelaku dari lokasi kerjanya di Solo.
Telepon genggam milik F disita, lalu korban diseret ke sebuah rumah di kawasan perumahan wilayah Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, untuk disekap.
"Anak saya dibawa lari dari tempat kerjanya di Solo, HP-nya disita, dibawa ke rumah pelaku di Sragen lalu disekap," tutur A penuh kepedihan.
Sempat Lari ke Ngawi, Kembali Dijemput Paksa di Bawah Ancaman Senpi
Setelah dua hingga tiga minggu tertahan dalam kurungan, F sempat berhasil melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur, tempat kediaman nenek dan kakaknya. Namun, pelarian tersebut tak bertahan lama.
Tiga hari berselang, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku menjemput paksa korban di Ngawi di bawah ancaman senjata api (senpi).
Korban diseret kembali ke Sragen untuk menjalani penyekapan lanjutan, penganiayaan fisik, serta kekerasan seksual.
Dampak dari tindakan keji tersebut, korban kini dinyatakan hamil muda berdasarkan hasil pemeriksaan medis Ultrasonografi (USG).
Pelarian kedua korban akhirnya berhasil setelah dibantu oleh keponakannya saat pelaku menghadiri sebuah acara di Hotel Adiwangsa, Solo. Korban langsung dilarikan kembali ke tempat aman di Ngawi.
Tak terima korbannya lepas, pelaku sempat menyatroni rumah keluarga di Ngawi sekitar pukul 01.00 WIB dengan menggedor pintu pagar secara brutal sembari berteriak.
Merasa terancam, keluarga menghubungi panggilan darurat 110 hingga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Ngawi Kota.
Satreskrim Polres Sragen: Poin Damai Tak Gugurkan Unsur Pidana
Meski sempat ada mediasi di Ngawi serta munculnya surat pernyataan damai di luar kepolisian, keluarga menegaskan bahwa proses hukum atas tindak pidana berat ini wajib dituntaskan di Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno, menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi khusus dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
AKP Catur menegaskan bahwa keberadaan surat pernyataan damai di luar kepolisian tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana yang terjadi.
"Surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami," tegas AKP Catur mewakili Kapolres Sragen.
Pihak kepolisian menemukan indikasi delik berlanjut (vortgezette handeling) yang melintasi TKP Sragen dan wilayah luar Sragen.
Kepolisian juga menjadwalkan cek medis lanjutan terkait kehamilan korban serta mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi pengumpulan alat bukti sebelum menentukan status hukum serta tindakan penahanan terhadap terlapor berinisial BNS. (din/dam)
Editor : Damianus Bram