SOLOBALAPAN.COM — Kebijakan pemilahan sampah dari rumah yang digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membawa dampak dilematis bagi ratusan pemulung di kawasan TPA Putri Cempo, Mojosongo.
Sebanyak 278 pemulung dilaporkan kehilangan mata pencaharian utama dan kini hanya merasakan dampak penurunan kualitas lingkungan dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Gelombang keluhan tersebut disampaikan langsung oleh puluhan warga terdampak saat menggelar aduan di Pendapa Balai Kota Solo, Selasa (1/9/2026).
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, mengungkapkan bahwa volume sampah bernilai jual yang masuk ke TPA kini merosot tajam.
Sebelum kebijakan pemilahan sampah masif diterapkan, para pemulung mampu mengumpulkan 5 hingga 10 karung plastik dan barang bekas per hari. Kini, perolehan tersebut anjlok drastis menjadi hanya 1 sampai 3 karung saja.
"Untuk ekonomi, ekonomi kita berkurang," keluh Karni di hadapan awak media, Selasa (1/9/2026).
Karni menjelaskan, kondisi ini dipicu oleh minimnya sampah botol, plastik, ember, dan barang rosok bernilai ekonomi. Selain itu, aturan operasional TPA yang memprioritaskan pasokan sampah penuh untuk kebutuhan pembakaran PLTSa makin mencekik mata pencaharian warga.
"Memang realitanya pemulung masih bisa memulung di TPA, tapi sampah yang akan dikumpulkan tidak ada atau sangat sedikit. Kebanyakan residu yang tidak laku dijual," timpal Dwi, warga yang tinggal paling dekat dengan area TPA.
Dampak Kesehatan Meningkat: 90 Warga Kena Gangguan Pernapasan
Tak hanya persoalan perut, Dwi turut membeberkan ancaman kesehatan serius yang mengintai permukiman sekitar TPA Putri Cempo, khususnya di wilayah RW 39 RT 1, 2, dan 3. Paparan debu dan polusi asap dituding menjadi pemicu utamanya.
"Tren penyakit pernapasan meningkat. Sepanjang 2024 terdapat 40 orang, dan di 2025 melonjak hingga 90 orang," beber Dwi.
Karni menambahkan, warga sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan TPA. Namun, operasional PLTSa selama 24 jam penuh memunculkan polusi suara yang sangat mengganggu kenyamanan istirahat warga.
Tak hanya itu, limbah abu sisa pembakaran PLTSa yang tergolong limbah berbahaya sesuai PP 22/2021 dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan balita dan anak-anak.
"Kami ingin Pak Wali Kota datang dan berdiskusi langsung dengan warga dan pemulung. Biar beliau tahu di sana ada kehidupan, bukan hanya ruang kosong," pangkas Karni berharap adanya dialog terbuka.
Baca Juga: Solo Sangat Darurat Sampah: PT SCMPP Gagal Penuhi Janji, DPRD Panggil Manajemen PLTSa Putri Cempo
Tanggapan DLH Solo: Hasil Pengukuran Masih di Bawah Baku Mutu
Merespons aduan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan secara berkala.
Hasil pengukuran resmi menunjukkan tingkat kebisingan di permukiman warga berada di kisaran 60-an desibel, masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan sebesar 70 desibel.
"Memang ada beberapa kali terjadi keluhan kebisingan. Tetapi setelah kita lakukan pengukuran, masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan," terang Herwin.
Terkait berkurangnya pasokan sampah bagi pemulung, Herwin menjelaskan hal itu merupakan konsekuensi dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup agar TPA hanya menerima sampah residu dan anorganik yang tidak dapat diolah.
Sebagai langkah perbaikan lingkungan, DLH Solo berencana membangun instalasi pengolahan air lindi pada tahun ini guna mencegah pencemaran air tanah dan bau busuk di sekitar kawasan pemukiman.
Sementara untuk nasib ekonomi warga, DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo. Pemulung usia produktif bakal diintervensi melalui program pelatihan di Rumah Siap Kerja.
"Pemulung ini range usianya bervariasi. Ada yang masih produktif, ada yang sudah tidak produktif. Nanti kita kaji apakah mata pencahariannya bisa dibantu dengan pelatihan di Rumah Siap Kerja," pungkas Herwin. (fid/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan