Inilah Penampakan Dua Mesin Tembak Ikan yang Disita dari Lokasi Kasino di Sukoharjo

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:08 WIB
Dua mesin tembak ikan disita dari lokasi yang diduga menjadi kasino di Kwarasan, Sukoharjo. Barang bukti kini dititipkan di Mapolres Sukoharjo. (Iwan Kawul)
Dua mesin tembak ikan disita dari lokasi yang diduga menjadi kasino di Kwarasan, Sukoharjo. Barang bukti kini dititipkan di Mapolres Sukoharjo. (Iwan Kawul)

SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Dua mesin tembak ikan yang diamankan dalam penggerebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, hingga kini masih dititipkan di Mapolres Sukoharjo.

Kedua mesin tersebut menjadi bagian dari barang bukti berukuran besar yang dititipkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan.

Pantauan di Mapolres Sukoharjo, Senin (31/8/2026), dua mesin permainan tersebut berada di salah satu ruangan di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Keduanya tampak ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan telah dipasangi garis polisi.

Baca Juga: MV Terbaru Jennie, Fallen Angel, Mengundang Perhatian Akibat Konsepnya

Salah satu mesin berwarna kuning, sedangkan mesin lainnya berwarna oranye. Ukurannya yang cukup besar membuat kedua perangkat tersebut tetap berada di Mapolres Sukoharjo bersama sejumlah barang bukti berukuran besar lainnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan adanya penitipan sejumlah barang bukti dari Bareskrim Polri.

Menurut dia, barang bukti yang berukuran besar dititipkan di Mapolres Sukoharjo. Sementara barang bukti berukuran lebih kecil dibawa langsung oleh penyidik Bareskrim untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Semacam meja permainan, tabel kasir, dan lain sebagainya. Kita dititipin yang berat-berat, jadi yang kecil-kecil seperti HP dibawa ke Bareskrim,” kata Anggaito kepada awak media di depan lokasi yang diduga menjadi tempat kasino di Desa Kwarasan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: "Sensasi Pahit yang Dirindukan: Mengenal Keunikan Genjer, Sayuran Khas Rawa Pening"

Beragam Barang Bukti Diamankan

Selain dua mesin tembak ikan, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan permainan dari lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin permainan, chip poker, kartu permainan hingga mesin pengocok kartu.

Penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik. Di antaranya komputer, kamera CCTV dan puluhan telepon seluler.

Selain itu, terdapat pula kotak yang berisi uang tunai. Dari lokasi tersebut, total uang yang diamankan disebut mencapai Rp1.048.273.000.

Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Penggerebekan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut.

Baca Juga: Meski Tim Senior Terdegradasi, Akademi Persis Solo Resmi Dinyatakan Tetap Tampil di EPA

Kapolres Sukoharjo menegaskan proses penyelidikan masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim,” ujar Anggaito.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk terkait keberadaan pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi tersebut.

(kwl)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
penggerebegan kasino mesin tembak ikan judi di Kwarasan Kasino di Sukoharjo kasino