SOLOBALAPAN.COM — Penanganan kasus penggerebekan arena perjudian kasino terselubung di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, memasuki babak baru.
Dari sekitar 70 orang yang diamankan saat operasi Bareskrim Mabes Polri, sebanyak 65 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut melonjak signifikan dibanding rilis awal yang menyebut baru 30 orang berstatus tersangka. Dari puluhan tersangka tersebut, penyidik turut menetapkan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa seluruh perkembangan teknis penanganan perkara saat ini dipegang penuh oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Update perkembangan, dari yang diamankan waktu itu sekitar 70 orang, 65 sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau kemarin kan saya baru menyatakan 30 ya. Informasi terbaru dari Bareskrim itu sekarang sudah 65 tersangka,” ujar Anggaito kepada awak media di depan TKP, Senin (31/8/2026).
Anggaito menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, keterlibatan warga negara asing juga ditemukan dalam struktur operasional kasino tersebut.
“Ada satu orang warga negara asing (WNA), yaitu warga negara China. Itu semuanya ditangani di Bareskrim. Pemeriksaan dan lain sebagainya nanti di sana semua. Sementara untuk Polres Sukoharjo kita mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Peran Puluhan Tersangka dan Pemilik Utama Berstatus Buron (DPO)
Anggaito membeberkan bahwa puluhan orang yang kini ditahan merupakan para karyawan, teknisi, hingga petugas lapangan yang mengoperasikan arena kasino.
Sementara itu, sosok yang menjadi pemilik utama bisnis judi tersebut masih melenggang bebas dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemilik utama kasino tersebut dikonfirmasi merupakan seorang WNI. Berdasarkan rekaman pemeriksaan saksi, sosok dalang tersebut sengaja tak pernah mendatangi atau menginjakan kaki di lokasi kasino guna mengelabui petugas.
“Informasinya ada pemiliknya, dan ini masih buron. Kemarin yang diamankan itu baru petugas-petugasnya, karyawan-karyawannya dan lain sebagainya. Yang bertanggung jawab di sini juga tidak pernah ada di sini informasinya, jadi kita masih cari. Mudah-mudahan nanti bisa segera ketemu,” tegas Kapolres.
Menyita Meja Judi Hingga Uang Tunai Lebih dari Rp 1 Miliar
Terkait barang bukti, jajaran Polres Sukoharjo ditugasi mengamankan aset berukuran besar seperti meja-meja judi khusus, kursi, dan perlengkapan arena permainan di Mapolres Sukoharjo.
Sementara itu, barang bukti dokumen, telepon seluler, instrumen transaksi, hingga uang tunai bernilai fantastis lebih dari Rp1 miliar telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lanjutan.(kwl/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan