Warga Ledoksari Keberatan Digusur, Kompensasi Rp250 Ribu per Meter Dipersoalkan

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Warga Ledoksari Solo keberatan dengan rencana pengosongan lahan PT KAI. (Antonius Christian/solobalapan.com)
Warga Ledoksari Solo keberatan dengan rencana pengosongan lahan PT KAI. (Antonius Christian/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Polemik sengketa lahan antara warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir. Warga meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan tidak hanya sebatas pemberian uang bongkar bangunan.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan warga pada prinsipnya tidak ingin memaksakan kehendak kepada PT KAI. Menurutnya, warga masih membuka ruang dialog dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Kami ini sebetulnya mencari jalan yang terbaik, bukan memaksakan kehendak. Kami mencari resolusi melalui musyawarah dan mufakat untuk penyelesaian ini,” ujar Bekti.

Menurutnya, warga telah mengikuti beberapa kali sosialisasi terkait rencana pengosongan kawasan. Namun hingga kini, belum ditemukan titik temu, terutama berkaitan dengan skema kompensasi yang ditawarkan.

Baca Juga: Penerima Bansos di Wonogiri Terindikasi Judol Capai 7.000 KK, Kismantoro Jadi Sorotan Utama

Salah satu hal yang dipersoalkan warga adalah nilai kompensasi yang dalam pembahasan disebut sekitar Rp250 ribu per meter persegi.

“Kalau dari PT KAI itu hanya Rp250 ribu per meter. Kalau kita lihat bangunan-bangunan seperti itu, apalagi yang sudah dibangun sejak tahun 1996 ke bawah, tentu tidak sebanding,” katanya.

Bekti menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dihitung berdasarkan nilai nominal tanah maupun biaya bongkar bangunan. Sebab, banyak warga disebut telah tinggal dan membangun kehidupan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Yang kita bicarakan adalah kehidupan warga yang sudah puluhan tahun di situ,” tegasnya.

Warga Klaim Miliki Bukti Administrasi

Menurut Bekti, berdasarkan penelusuran yang dilakukan warga, sebagian permukiman di kawasan tersebut disebut telah ada sebelum terbitnya dokumen hak pakai yang menjadi dasar klaim PT KAI atas lahan tersebut.

Warga, lanjutnya, juga memiliki sejumlah dokumen dan bukti administrasi terkait keberadaan mereka di kawasan Ledoksari. Di antaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen kependudukan, hingga bukti pemasangan meteran listrik yang disebut telah ada sejak 1979.

“Yang menjadi kaget, tiba-tiba ada surat untuk membongkar. Padahal warga sudah tinggal di situ puluhan tahun,” jelas Bekti.

Ia mengatakan jumlah pasti warga yang terdampak masih akan divalidasi. Pihak kuasa hukum bersama warga tengah mengumpulkan dan mencocokkan berbagai dokumen untuk memperkuat riwayat penguasaan serta pemanfaatan kawasan tersebut.

Bersedia Ditertibkan, Minta Solusi yang Layak

Meski keberatan dengan rencana pengosongan, Bekti menegaskan warga tidak menutup kemungkinan adanya penataan kawasan, termasuk apabila berkaitan dengan pengembangan Stasiun Jebres.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang selama ini tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut.

“Kalau memang PT KAI menghendaki penertiban, kami bersedia ditertibkan. Tetapi tidak dengan penggusuran. Harus ada solusi yang layak,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Desta Pamit dari Vindes Corp Usai 5 Tahun, Minta Tak Ada Asumsi Liar

Warga, kata dia, memiliki dua kebutuhan utama apabila nantinya harus meninggalkan kawasan tersebut. Pertama adalah kepastian tempat tinggal yang layak. Kedua, adanya ruang atau tempat yang memungkinkan warga tetap menjalankan usaha dan mencari nafkah.

“Kesimpulannya, kami menuntut hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kalau untuk usaha, mereka juga harus diberikan tempat untuk melangsungkan hidup,” katanya.

Soroti Uang Sewa hingga Rp10,5 Miliar

Selain persoalan kompensasi, warga juga menyoroti uang sewa yang selama ini disebut dibebankan kepada penghuni kawasan Ledoksari.

Bekti menyebut, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam audiensi, total nilai uang sewa sejak 2012 hingga saat ini mencapai sekitar Rp10,5 miliar.

“Kalau semua uang sewa itu ditotal dari tahun 2012 sampai sekarang, jumlahnya sekitar Rp10,5 miliar. Ini yang menjadi problematika antara PT KAI dengan warga,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan pembayaran sewa tersebut perlu dibuka secara transparan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai status administrasi dan kewajiban warga selama menempati kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak warga menegaskan akan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami sebagai pelajar hukum harus menjaga kondisi. Tidak boleh ada yang reaktif, anarkis dan sebagainya. Pendekatan kami tetap dengan musyawarah dan mufakat,” tegas Bekti.

Baca Juga: Dulu Dikenal Slow Living, Kini Solo Makin Ramai, Apa yang Berubah?

Ia mengatakan langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir apabila proses dialog dan musyawarah tidak menemukan jalan keluar.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Kalau memang sudah terpaksa, kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-hak warga. Tetapi yang kami kedepankan tetap penyelesaian secara baik-baik,” pungkasnya. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
warga ledoksari polemik sengketa lahan PT Kereta Api sengketa lahan pt kai