SOLOBALAPAN.COM – Puluhan warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, mendatangi Gedung Graha DPRD Kota Solo, Selasa (26/8/2026).
Mereka menghadiri audiensi terbuka bersama DPRD Kota Solo guna menyampaikan keberatan atas rencana penataan kawasan sebelah timur Stasiun Jebres yang menggusur permukiman warga.
Audiensi ini mengupas tuntas sengketa penguasaan lahan seluas 33.225 meter persegi antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga menegaskan bahwa mereka telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun hingga melintasi tiga generasi.
Warga menolak keras apabila diminta mengosongkan tempat tinggal hanya dengan kompensasi berupa uang bongkar bangunan semata.
Salah seorang warga Ledoksari RT 01/RW 07 Purwodiningratan, Dwi Lestari, membeberkan bahwa warga memegang sederet bukti sah administrasi kependudukan.
"Kami membawa beberapa bukti. Contohnya pemasangan meteran listrik yang sudah terpasang sejak 1979. Ini ada buktinya," kata Dwi di Gedung DPRD Solo, Selasa (26/8/2026).
Dwi menegaskan warga selalu tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menolak jika keberadaan mereka dianggap menempati tanah secara ilegal.
"Harapan warga tidak mengarah ke kompensasi. Bagaimanapun tanah yang kami tempati itu tanah tumpah darah kami. Ada yang lahir di situ, punya anak di situ, bahkan punya cucu di situ. Sudah tiga generasi berada di sana," tegasnya.
"Kami bersedia ditertibkan, tetapi tidak dengan penggusuran. Kami juga bayar PBB, kami tertib administrasi, bukan orang yang asal memakai tanah," lanjut Dwi.
Senada dengan Dwi, warga lainnya, Wawan Sarwono, memohon agar pemerintah hadir memberikan jalan keluar yang tidak mengabaikan kelangsungan mata pencaharian warga.
"Kami tidak secara berencana memilih tempat tinggal di situ. Karena situasi dan kondisi, kami memang tinggal di sana. Kami berharap kehadiran pemerintah memberikan solusi yang memanusiakan manusia," tutur Wawan.
Baca Juga: Viral Desain KRL Mirip Seskab Teddy Indra Wijaya, KAI Commuter Buka Suara Ungkap Sosok Asli
Kuasa Hukum Minta Musyawarah, PT KAI Tegaskan Pengamanan Aset
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, menegaskan bahwa kedatangan warga ke DPRD bukan untuk memaksakan kehendak, melainkan mencari titik temu mufakat secara damai.
"Kami mencari Solusi dan musyawarah mufakat untuk penyelesaian ini. Kami tidak memaksakan kehendak," kata Bekti.
Bekti mengungkapkan bahwa warga telah berada di sana jauh sebelum Sertifikat Hak Pakai PT KAI diterbitkan pada tahun 1996.
"Yang menjadi persoalan, warga sudah bermukim di situ puluhan tahun, bahkan sebelum hak pakai dari PT KAI itu ada. Warga juga mempunyai bukti-bukti sebelum tahun 1996 sudah bermukim di sana," jelasnya.
"Pendekatan kami adalah musyawarah dan mufakat. Kami juga mengingatkan semua pihak agar menjaga kondisi tetap kondusif. Jangan sampai ada tindakan reaktif atau anarkis," seru Bekti.
Sementara itu, Deputi Daerah Operasi IV Yogyakarta, Rahim Ramdani, menjelaskan penataan ini dilakukan demi pengembangan transportasi publik pascapandemi.
"PT KAI dalam melakukan penataan dan pengembangan ini bukan semata-mata untuk mengosongkan kawasan. Ini bagian dari kewajiban perusahaan melakukan pengamanan dan optimalisasi aset yang dimiliki," papar Rahim.
DPRD Solo Pasang Badan: Ingatkan Jangan Ada Pengosongan Sepihak!
Menanggapi sengketa tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap memfasilitasi dialog berimbang demi mencapai kesepakatan terbaik (win-win solution).
"Intinya mereka diminta mengosongkan lokasi dan diberi ongkos bongkar. Warga menyampaikan keberatan karena merasa punya hak atas tanah tersebut setelah menempati lebih dari 30 tahun," kata Suharsono.
"Ini masih ada sengketa antara warga dengan PT KAI yang harus diselesaikan secara musyawarah. Masing-masing punya bukti. Nanti kekuatan bukti itu yang menentukan secara hukum," tambahnya.
Suharsono mewanti-wanti PT KAI agar tidak mengambil tindakan sepihak di lapangan sebelum ada keputusannya yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan ada tindakan apa pun di lapangan sebelum ada keputusan yang jelas. Tidak boleh ada pengosongan atau penindakan secara melawan hak. Kalau memang nanti masuk ranah hukum, biarkan proses hukum yang menentukan," tegas Suharsono.
standard DPRD Solo akan meneruskan hasil audiensi ini kepada Pemkot Surakarta untuk membuka ruang dialog bersama.
"Yang paling penting sekarang adalah komunikasi. Kita cari jalan keluar yang adil, menjaga hak warga sekaligus menghormati aset negara dan rencana pengembangan transportasi," tutup Suharsono. (atn/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan