Warga Solo Kaget Bansos Mendadak Putus! Fraksi PDIP Sesalkan Penetapan Desil Tak Tepat Sasaran

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno sesalkan penetapan Desil yang tak sesuai Perda Penanggulangan Kemiskinan. (Dok. Pribadi)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno sesalkan penetapan Desil yang tak sesuai Perda Penanggulangan Kemiskinan. (Dok. Pribadi)

 

SOLOBALAPAN.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta menyesalkan mekanisme penetapan desil ekonomi masyarakat yang dinilai tidak akurat.

Banyak warga di Kota Solo yang mengadu lantaran status desil mereka mendadak melompat ke desil 6 ke atas, yang menyebabkan hak mereka untuk menerima bantuan sosial (bansos) otomatis terhenti.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo, YF Sukasno, menegaskan bahwa kebijakan penanganan kemiskinan semestinya mengedepankan asas keadilan serta mencerminkan fakta ekonomi warga di lapangan.

"Akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat ke Fraksi PDI Perjuangan tentang penetapan desil. Beberapa masyarakat kaget karena mereka masuk di desil 6 ke atas sehingga tidak mendapatkan bantuan," ungkap YF Sukasno, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Desil Berubah Usai Pinjam Modal hingga Terima RTLH, Fraksi PDIP Solo Desak Perlindungan Warga Miskin

Beberapa Temuan Kasus Kerancuan Indikator Desil

YF Sukasno membeberkan sejumlah temuan kejanggalan indikator penilaian desil yang merugikan warga miskin di Kota Solo:

Pinjaman Modal UMKM: Pelaku usaha kecil yang mengajukan pinjaman bank untuk modal kerja justru dianggap mampu dan desilnya dinaikkan, padahal beban angsuran bulanan tidak meningkatkan pendapatan riil mereka.

Orang Tua dari Anak PPPK: Orang tua miskin langsung dicoret dari penerima bantuan hanya karena anaknya lolos seleksi PPPK, meskipun sang anak sudah berkeluarga dan hidup pisah rumah tangga.

Penerima Bantuan RTLH: Warga yang menerima perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) desilnya otomatis naik karena kondisi fisik bangunan membaik, padahal tingkat pendapatan ekonominya masih tetap rendah.

Soroti Keabsahan Perda Nomor 11 Tahun 2014

Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surakarta menunjukkan bahwa sistem penetapan desil ditarik penuh oleh pemerintah pusat melalui pengintegrasian data tunggal. Hal ini membuat Dinsos daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung.

Kendati demikian, Sukasno mempertanyakan nasib Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta terkait status Keluarga Miskin (Gakin) yang selama ini menjadi acuan perlindungan sosial di daerah.

Ia mengingatkan bahwa Kota Surakarta masih memiliki payung hukum yang mengikat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Surakarta yang masih sah berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan berjanji akan terus mengawal dan mendampingi warga yang terdampak ketidaktepatan data desil ini agar hak-hak dasar mereka sebagai warga miskin tetap terpenuhi. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : Solo Balapan
fraksi pdip Desil kemiskinan bansos dprd solo