SOLOBALAPAN.COM – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah toko sembako kawasan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, berakhir gagal total pada Selasa (25/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Salah seorang terduga pelaku berinisial MF (49), warga Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap setelah sempat dikejar oleh saksi mata hingga ke wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada pukul 03.04 WIB.
"Benar, kami menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kadipiro. Petugas piket Pamapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut," terang AKP Lingga.
Baca Juga: Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Laporkan LDA ke Polresta Solo
Kronologi Pengejaran Antar-Kabupaten
Insiden tersebut bermula saat seorang saksi bernama Amin mendengar suara mencurigakan dari luar rumahnya usai beristirahat setelah memplester dinding.
Saat memeriksa ke luar, Amin mendapati dua orang pria mencurigakan sedang mendekati sepeda motor Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali.
Dalam aksinya, pelaku MF bertugas mengutak-atik kontak motor korban, sementara satu rekannya bersiap di atas sepeda motor Yamaha Mio M3.
Mengetahui aksi mereka dipergoki, pelaku di atas Yamaha Mio M3 langsung tancap gas melarikan diri. Sementara itu, MF nekat mencoba kabur mengendarai Honda Supra X milik korban.
Tak tinggal diam, Amin langsung mengendarai kendaraannya dan melakukan pengejaran secara mandiri.
Pengejaran dramatis tersebut terhenti di Jalan Solo-Purwodadi KM 6, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, setelah Amin berhasil menghentikan laju motor pelaku.
Amin lantas berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polresta Surakarta.
Barang Bukti Peralatan Bengkel dan Kunci T
Dari tangan tersangka MF, jajaran Polresta Surakarta mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X bernopol AD 4968 QW.
- Peralatan pembobol: Kunci T, kunci pas/ring, beberapa mata kunci, serta peralatan bengkel kecil.
- Perlengkapan pribadi: Tas selempang hitam, kain buff penutup wajah bermotif, dan helm hitam polos.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengapresiasi keberanian dan keberhasilan warga yang melapor secara cepat melalui Call Center 110.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Namun, yang terpenting jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan. Hubungi kepolisian dan biarkan petugas menangani sesuai prosedur hukum," imbau Kombes Pol Catur. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram