SOLOBALAPAN.COM – Gelombang pengaduan masyarakat terkait penetapan status Desil ekonomi mendadak membanjiri Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta.
Banyak warga miskin kaget lantaran statusnya tiba-tiba meloncat ke Desil 6 ke atas, sehingga hak mereka untuk mendapatkan bantuan sosial otomatis terputus.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menyesalkan proses penetapan Desil tersebut.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya mengayomi dan memberi solusi nyata atas kesulitan ekonomi rakyat, bukan malah menambah beban.
"Harus nya Kebijakan Pemerintah itu mengayomi dan membuat rakyat nya merasakan solusi atas kesulitan ekonomi dan diperhatikan, akhir akhir ini banyak pengaduan masarakat ke Fraksi PDI Perjuangan.tentang penetapan Desil," kata YF Sukasno dalam pernyataan resminya, Senin (24/8/2026).
Sukasno membeberkan sejumlah kejanggalan di lapangan di mana indikator penetapan sistem Desil dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Contoh Kasus Kejanggalan Penetapan Desil Warga di Solo:
| Kasus Warga | Kondisi Riil di Lapangan | Dampak Penetapan Desil |
| Pelaku UMKM | Mengajukan pinjaman ke bank untuk tambahan modal usaha dan masih mengangsur tiap bulan. | Ekonomi tidak berubah, namun status meloncat ke Desil 6 ke atas (Bantuan terputus). |
| Penerima RTLH | Mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sehingga kondisi fisik rumah membaik. | Pendapatan harian tidak bertambah, tetapi Desil dianggap naik mampu. |
| Orang Tua Anggota PPPK | Anak kandung lolos seleksi PPPK dan sudah memiliki keluarga/rumahtangga sendiri. | Desil orang tua ikut terseret naik meski hidup terpisah. |
Baca Juga: Masyarakat Desil Berapa yang Dibatasi Beli Pertalite? Simak Rincian Desil 1-10
Dinsos Sebut Sistem dari Pusat, Nasib SK Walikota Gakin Dipertanyakan
Merespons jeritan warga tersebut, Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta.
Namun, pihak Dinsos menyatakan tidak bisa berbuat banyak karena sistem penetapan data berada penuh di bawah otoritas pemerintah pusat.
"Mensikapi hal hal tersebut kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta mencoba kordinasi dengan Kepala Dinas Sosial tentang penetapan Desil dan mendapatkan jawaban bahwa penetapan itu by system dan dari Pusat jadi Dinas Sosial tidak bisa intervensi," ungkap Sukasno.
Kebuntuan ini memicu tanda tanya besar terkait nasib warga miskin di Solo yang selama ini memegang Surat Keterangan (SK) Walikota tentang Keluarga Miskin (Gakin).
"Saat saya tanya lha terus Keluarga Miskin (Gakin) yang telah mendapatkan SK Walikota bagaimana, Sementara belum mendapat jawaban pasti, tapi nanti Tahun 2027 sudah satu data yaitu pakai Desil," sesalnya.
PDIP Pasang Badan, Tegaskan Perda Kemiskinan Solo Masih Sah
Menyikapi persoalan tersebut, Sukasno menegaskan bahwa Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta akan terus pasang badan mendampingi warga untuk memperjuangkan hak-hak sosialnya.
Ia mengingatkan bahwa Kota Surakarta memiliki payung hukum daerah yang kuat dan masih sah berlaku hingga saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Mensikapi hal tersebut, Kami Fraksi PDI Perjuangan akan terus menampung keluhan rakyat dan mendampingi Warga Untuk mendapatakan Hak Hak nya , apa lagi kita Punya Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Surakarta dan Perda itu masih sah berlaku," pungkas Sukasno. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan