SOLOBALAPAN.COM – Penanganan laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.
Pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta usai melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait lambannya penanganan perkara ini.
Menurut Arnas, langkah hukum LP3HI merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Bengkulu. Pasalnya, laporan yang dilayangkan kliennya sejak awal Juli lalu terkesan jalan di tempat.
“Kami memandang langkah LP3HI itu merupakan bagian kontrol dari masyarakat terkait dengan penegakan hukum. Saat ini kami belum memperoleh perkembangan terkait dengan yang sudah kita laporkan dulu di Kejaksaan,” tegas Arnas saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8).
Kronologi Laporan Hingga Pemeriksaan Saksi
Arnas membeberkan, dua kliennya yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejari Surakarta pada Jumat (3/7/2026) lalu.
Laporan tersebut dipicu oleh pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Solo.
Sekitar sepekan pasca laporan masuk, pihak kejaksaan sempat memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah pemeriksaan awal tersebut, tidak ada lagi kejelasan informasi yang diterima pihak pelapor.
“Setelah kita membuat laporan itu, satu minggu kemudian kita dapat panggilan. Pelapor diperiksa oleh Kejaksaan. Setelah itu tidak ada perkembangan apa-apa lagi,” jelasnya.
Pertanyakan Kejari yang Belum Panggil Wali Kota Solo Respati Ardi
Arnas menyayangkan pihak Kejari Surakarta yang hingga saat ini diduga belum memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Padahal, pemanggilan terlapor merupakan prosedur standar dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Harusnya kan tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor, untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi sampai hari ini tidak ada panggilan,” serunya.
Karena merasa digantung, pihak pelapor mengambil sikap tegas dengan kembali melayangkan surat resmi ke Kejari Surakarta pada Sabtu (15/8) pagi guna mempertanyakan kejelasan tindak lanjut kasus tersebut.
“Bahkan per hari ini kita bersurat kepada Kejaksaan menanyakan. Lagi kita antar ini per hari ini, per pagi ini,” ujar Arnas.
Persoalkan Sumber Dana Pemasangan Baliho Ucapan Ultah
Lebih lanjut, Arnas berharap Kejari Surakarta dapat menangani perkara ini secara terbuka dan transparan kepada publik, termasuk menyampaikan hasil konfirmasi jika Wali Kota Respati Ardi nantinya dipanggil.
“Paling tidak ada perkembangan. Apakah sudah dipanggil Wali Kotanya, Pak Wali Kota sudah ditanyakan, jawabannya apa, kan sampai hari ini belum ada. Seharusnya dibuka secara umum dan disampaikan kepada masyarakat,” imbaunya.
Ia menerangkan, inti dari laporan tersebut bermula dari pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi yang diduga memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Solo. Baliho tersebut terpampang di tujuh titik selama lima hari dengan mencantumkan logo Pemkot Solo.
Fokus utama yang dipertanyakan pelapor yakni menyangkut asal-usul pendanaan alat peraga tersebut. Kliennya ingin memastikan apakah anggaran pemasangan berasal dari kantong pribadi atau memakai kas daerah.
“Pelapor hanya ingin menanyakan, itu menggunakan dana apa, dana pribadi ataukah menggunakan kas daerah,” pungkas Arnas. (atn/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan