SOLOBALAPAN.COM – Sebanyak 5.000 warga Kabupaten Sukoharjo mendadak mengalami penonaktifan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Penghentian bantuan tersebut terjadi setelah hasil pemadanan data tingkat pusat mendeteksi adanya keterkaitan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima dengan akun atau transaksi judi online (judol).
Guna mengantisipasi adanya kesalahan sistem maupun indikasi penyalahgunaan identitas NIK oleh pihak ketiga, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo membuka ruang mekanisme sanggah bagi warga terdampak.
Kepala Dinsos Kabupaten Sukoharjo, dr. Yunia Wahdiyati, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut menyasar berbagai jenis bantuan Kemensos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Bansos dari Kemensos langsung terhenti secara sistemik karena akun judi online terdeteksi terhubung dengan NIK penerima,” terang Yunia saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Banyak Kasus NIK Dicatut Orang Lain
Yunia menegaskan, indikasi sistemis dari pusat tidak serta-merta membuktikan bahwa warga penerima bantuan benar-benar menjadi pelaku aktif judi online.
Banyak potensi di mana NIK milik penerima disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Misalnya ada warga lansia jompo yang bahkan tidak memiliki ponsel pintar, tentu janggal jika terdeteksi bermain judi online. Hal-hal seperti inilah yang perlu kita luruskan dan verifikasi ulang,” jelasnya.
Mekanisme dan Alur Pengajuan Sanggah di Dinsos Sukoharjo
Bagi warga Sukoharjo yang merasa tidak pernah terlibat judi online namun bansosnya mendadak dihentikan, Dinsos meminta agar masyarakat tidak panik dan segera memanfaatkan jalur sanggah resmi.
Berikut alur pengajuan sanggahan:
- Pengajuan Permohonan: Penerima mendatangi Dinsos atau kelurahan setempat dengan membawa bukti pendukung yang menyatakan tidak terlibat judol.
- Verifikasi dan Validasi (Verval): Petugas Dinsos diturunkan ke tingkat desa/kelurahan untuk melakukan pengecekan faktual di lapangan.
- Pengiriman Aplikasi ke Kemensos: Jika hasil verval membuktikan NIK dicatut atau warga bersih dari aktivitas judol, Dinsos akan meneruskan hasil sanggahan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi resmi untuk pembukaan blokir.
"Apabila terverifikasi tidak bermain judol atau NIK-nya disalahgunakan orang lain, permohonan sanggah akan langsung kami teruskan ke Kemensos lewat sistem," tambah Yunia.
Langkah penonaktifan massal ini sendiri merupakan turunan kebijakan nasional Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal Agustus 2026, Kemensos mencatat sedikitnya 1,49 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara nasional terindikasi transaksi judi online.
Dinsos Sukoharjo turut mengimbau masyarakat untuk ekstra ketat menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, NIK, dan buku rekening agar tidak mudah dipinjamkan atau disalahgunakan pihak lain. (kwl/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan