BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Modus penipuan dengan kedok pengobatan alternatif kembali terjadi di Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial WAG alias Gus W (57) ditangkap Satreskrim Polres Boyolali setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga dengan modus mengaku sebagai “Gus” yang mampu mengobati penyakit serta menghilangkan guna-guna.
Akibat aksi tersebut, korban berinisial TS (49), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mengalami kerugian sekitar Rp105,3 juta.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Mengaku Penceramah dan Dokter Holistik
Baca Juga: Dari Sawah untuk Republik, Begini Peran Petani dalam Menyokong Perjuangan Kemerdekaan
Kapolres menjelaskan, aksi tersangka bermula pada akhir Juli 2026. Saat itu, WAG datang ke sebuah masjid di wilayah Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak.
Di lokasi tersebut, tersangka mengaku sebagai seorang penceramah sekaligus dokter holistik asal Salatiga. Ia juga memperkenalkan dirinya dengan sebutan “Gus” dan membuka praktik pengobatan alternatif.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah jemaah untuk mencari calon korban.
“Tersangka memperkenalkan diri sebagai ‘Gus’ dan membuka praktik pengobatan alternatif di masjid. Dari situ dia memprofiling jemaah, mencari siapa yang bisa jadi sasaran,” jelas Indra.
Dalam perkenalannya dengan korban, tersangka kemudian mengetahui bahwa keluarga TS tengah mempersiapkan hajatan pernikahan anak.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Korban Ditakut-takuti Soal Guna-guna
Tersangka selanjutnya mendatangi rumah korban. Kepada TS, WAG diduga mengatakan bahwa calon besan anaknya berasal dari daerah yang disebut memiliki “ilmu gaib” kuat.
Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa anaknya terkena guna-guna.
Tak berhenti di situ, WAG juga mengatakan uang atau tabungan keluarga perlu “dibersihkan dari riba” melalui ritual tertentu agar keluarga korban terhindar dari bahaya.
Korban yang percaya dengan perkataan tersangka kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Uang Rp107,5 Juta Ditukar dengan Uang Mainan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp107,5 juta kepada tersangka. Uang tersebut diketahui baru diambil korban dari bank sehari sebelumnya.
Tersangka kemudian meminta uang tersebut dikumpulkan di atas sebuah piring. Uang itu selanjutnya ditutup menggunakan buku Yasin dan sorban.
Korban diminta tidak membuka bungkusan tersebut selama tiga hari.
Namun, saat korban sedang mengambil barang, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menukar bungkusan berisi uang asli dengan bungkusan lain yang telah disiapkan sebelumnya.
Bungkusan pengganti tersebut ternyata berisi uang mainan.
“Saat korban disuruh mengambil barang, tersangka menukar bungkusan berisi uang asli dengan bungkusan berisi uang mainan yang sudah disiapkan. Tersangka juga mengambil sebagian uang Rp2,2 juta dengan alasan untuk anak yatim dan infaq,” terang Indra.
Beberapa jam kemudian, korban merasa curiga dan memutuskan membuka bungkusan tersebut.
Betapa kagetnya korban. Uang asli yang sebelumnya diserahkan telah hilang dan digantikan 1.787 lembar uang mainan.
Dari total uang Rp107,5 juta yang diserahkan, kerugian korban akibat uang yang ditukar tersebut disebut mencapai Rp105,3 juta.
Uang Hasil Penipuan Dipakai Beli Motor hingga Judi Online
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Boyolali.
Penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap WAG di wilayah Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Kisah Para Kurir Rahasia pada Masa Revolusi Kemerdekaan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp35.450.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, 1.787 lembar uang mainan, dua kain bertuliskan Arab, dua buku Yasin, dua piring plastik, satu unit Honda Beat AD-2793-SO, serta satu unit HP Redmi Note 13 Pro.
Polisi juga menemukan fakta bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Di antaranya membeli sepeda motor dan telepon seluler, membayar utang, menyewa kendaraan, hingga bermain judi online jenis slot.
Ternyata Pernah Terjerat Kasus Serupa
Polisi juga menemukan fakta lain mengenai tersangka.
WAG diketahui pernah tersangkut kasus penipuan dengan modus serupa di Kalimantan Timur pada 2020. Dengan demikian, kasus di Boyolali bukan merupakan perkara pertama yang melibatkan tersangka dengan modus tersebut.
Atas perbuatannya, WAG dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki kemampuan khusus, termasuk menawarkan pengobatan alternatif dengan meminta uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: Rizky Febian Ajukan Kasasi, Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah Masuk Babak Baru
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan praktik yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan.
“Kami imbau masyarakat waspada terhadap orang yang mengaku ustad atau bisa mengobati dengan meminta uang dalam jumlah besar. Jangan mudah percaya dan segera laporkan ke polisi,” tegas Indra.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa modus penipuan dapat memanfaatkan kepercayaan dan kekhawatiran korban. Masyarakat perlu lebih berhati-hati, terutama ketika seseorang meminta uang dalam jumlah besar dengan alasan pengobatan, ritual, atau klaim menghilangkan gangguan gaib. (fid/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com