SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) mendapat dukungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKAM. Lembaga tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Solo apabila kembali menghadapi gugatan terkait kebijakan penertiban miras, termasuk dalam polemik Ruang Bahagia.
Pembina LKBH FKAM Sri Kalono menegaskan pemerintah daerah tidak seharusnya berjalan sendiri dalam upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Menurutnya, persoalan peredaran miras tidak hanya berkaitan dengan hubungan pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Wali Kota Surakarta tidak sendirian. Ketika pemerintah menjalankan kewenangannya untuk memberantas miras yang melanggar aturan, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus hadir memberikan dukungan,” tegas Kalono kepada awak media.
LKBH FKAM Minta Pemkot Tak Ragu Menegakkan Aturan
Baca Juga: Keraton Solo Sempat Jadi Daerah Istimewa, Mengapa Statusnya Berakhir pada 1946?
Kalono menilai peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan sosial, keamanan lingkungan, hingga perlindungan terhadap generasi muda.
Karena itu, menurut dia, langkah penertiban terhadap peredaran miras yang melanggar aturan perlu dilakukan secara konsisten dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Pemkot Solo tidak berada dalam posisi dilematis ketika harus menjalankan kewenangan penegakan aturan hanya karena adanya kemungkinan gugatan dari pihak yang keberatan.
“Pemerintah tidak boleh berada dalam posisi dilematis antara menjalankan kewajiban penegakan aturan atau menghadapi gugatan dari pihak yang keberatan. Sepanjang tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang benar, penertiban harus tetap dijalankan secara tegas, terukur, dan konsisten,” ujarnya.
Menurut Kalono, hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati. Namun, adanya proses hukum tidak semestinya membuat upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran miras yang diduga melanggar ketentuan terhenti.
Siap Kawal Pemkot Jika Kembali Digugat
Terkait polemik yang muncul, Kalono mengatakan pihaknya menghormati keputusan pihak yang mencabut gugatan sebagai bagian dari hak hukum masing-masing pihak.
Namun, ia menekankan agenda penegakan aturan harus tetap berjalan.
“Kami menghormati pencabutan gugatan tersebut sebagai bagian dari hak hukum para pihak. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana agenda penegakan aturan terhadap peredaran miras tetap berjalan dan tidak berhenti hanya karena adanya proses hukum,” kata Kalono.
LKBH FKAM, lanjut dia, membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari kembali muncul gugatan terhadap Wali Kota Surakarta maupun Pemkot Surakarta berkaitan dengan kebijakan pemberantasan dan penertiban miras.
“Kami siap berdiri bersama Pemerintah Kota Surakarta dalam koridor hukum. Memberantas miras bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kaji Kemungkinan Miras Dibawa ke Ranah Pidana
Selain memberikan dukungan terhadap langkah Pemkot Solo, LKBH FKAM juga menyatakan akan mengkaji aspek pidana dalam persoalan peredaran miras.
Menurut Kalono, kajian tersebut akan melihat berbagai ketentuan hukum yang relevan, termasuk aspek yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan melakukan kajian dan siap membawa kasus miras ini ke ranah pidana. Kacamata yang akan digunakan yaitu dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
LKBH FKAM juga menyatakan siap mengajukan intervensi hukum dalam bentuk voeging apabila kembali muncul perkara yang berkaitan dengan kebijakan Pemkot Solo dalam penertiban miras.
Voeging merupakan bentuk keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata untuk mendukung salah satu pihak yang berperkara. Namun, langkah tersebut, kata Kalono, akan ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan serta dasar hukum yang memenuhi persyaratan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar upaya penertiban peredaran miras di Kota Solo tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang jelas, sekaligus memastikan setiap tindakan pemerintah dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. (atn/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com