SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Manajemen Ruang Bahagia Resto & Bar mencabut gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait penutupan tempat usaha dan persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C.
Pencabutan tersebut dilakukan terhadap perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pihak penggugat disebut akan memperbaiki materi gugatan sebelum mengajukan kembali perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Puti Irana Sani tercatat sebagai penggugat I dan Muhammad Fajri Rendra Santosa sebagai penggugat II. Sementara pihak yang digugat terdiri atas Satpol PP Solo sebagai tergugat I, Dinas Perdagangan Solo sebagai tergugat II, serta Wali Kota Solo sebagai tergugat III.
Dicabut untuk Perbaiki Gugatan
Baca Juga: Soal Status Legalitas dan Operasional Tahir Solo Museum, Ini Jawaban Wali Kota Solo Respati Ardi
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan adanya pencabutan perkara tersebut. Menurutnya, pencabutan dilakukan atas permintaan pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengunggah surat pencabutan melalui sistem e-Court.
"Penggugat menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan akan memperbaiki gugatan. Majelis memberikan kesempatan untuk mengunggah surat pencabutan melalui e-Court," ujar Aris.
Setelah surat pencabutan diunggah, penetapan majelis hakim terkait pencabutan perkara dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court PN Solo.
"Untuk perkara ini, penetapannya dilakukan melalui e-Court. Setelah surat pencabutan diunggah, majelis hakim memberikan penetapan secara elektronik," jelasnya.
Gugatan Kedua yang Dicabut
Aris menjelaskan, perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan perkara Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt yang sebelumnya juga telah dicabut oleh pihak manajemen Ruang Bahagia.
Perbedaan kedua perkara tersebut terletak pada identitas penggugat II.
Dalam perkara Nomor 206, penggugat II adalah Adhitya Wahyu Nugroho. Sedangkan dalam perkara Nomor 209, posisi penggugat II ditempati Muhammad Fajri Rendra Santosa.
"Prinsipnya sama. Perbedaannya ada pada pihak penggugat II," kata Aris.
Dengan pencabutan perkara Nomor 209 tersebut, berarti sudah ada dua perkara yang diajukan terkait persoalan Ruang Bahagia dan kemudian dicabut oleh pihak penggugat.
Belum Ada Gugatan Baru
Meski menyatakan pencabutan dilakukan untuk memperbaiki gugatan, hingga Senin (10/8/2026), belum ada perkara baru yang didaftarkan manajemen Ruang Bahagia ke PN Solo.
"Belum ada gugatan baru yang masuk," tegas Aris.
Baca Juga: Bukan Hanya Jakarta, Solo Juga Punya Jejak Panjang Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dengan demikian, untuk sementara belum ada proses gugatan baru yang berjalan di PN Solo terkait persoalan penutupan Ruang Bahagia tersebut.
Persoalkan Penutupan dan Izin Minol
Perkara yang dicabut tersebut berkaitan dengan penutupan Ruang Bahagia Resto & Bar yang oleh pihak penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain mempersoalkan tindakan penutupan tempat usaha, penggugat juga memasukkan persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dalam materi tuntutannya.
Pihak penggugat meminta pemerintah daerah membantu menyelesaikan proses perizinan tersebut.
"Intinya para penggugat menuntut agar tindakan penutupan tempat usaha dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian ada tuntutan terkait perizinan minol golongan B dan C," terang Aris.
Kuasa Hukum Benarkan Pencabutan
Sementara itu, kuasa hukum manajemen Ruang Bahagia, Asy’ Adi Rouf, membenarkan pencabutan perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt.
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci alasan pencabutan maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelahnya.
"Untuk perkara 209 tadi telah dilakukan pencabutan perkara," ujar Adi.
Dengan pencabutan tersebut, manajemen Ruang Bahagia kini memiliki ruang untuk menyusun kembali materi gugatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com