SOLOBALAPAN.COM – Beroperasinya Tahir Solo Museum sebagai destinasi wisata baru di Kota Surakarta rupanya masih menyisakan kerentanan besar dari sisi legalitas aset dan tata kelola keuangan.
Komisi II DPRD Kota Solo membongkar bahwa skema hibah bangunan senilai ratusan miliar tersebut berpotensi menjadi beban finansial berat bagi Perumda Aneka Usaha Pedaringan.
Hingga saat ini, status kepemilikan bangunan museum sains dan teknologi tersebut belum mengantongi kejelasan hukum secara pasti, baik sebagai aset BUMD maupun aset Pemkot Solo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, menegaskan bahwa tidak adanya Berita Acara Serah Terima fisik bangunan berisiko memicu polemik hukum di kemudian hari.
"Bangunan museum ini belum dapat dipastikan secara hukum menjadi milik siapa. Bukan milik Perumda Pedaringan, bukan pula milik Pemkot Solo karena Berita Acara Serah Terimanya belum ada. Ketidakjelasan ini persoalan serius karena museum sudah berdiri, dimanfaatkan masyarakat, dan nilainya sangat besar," tegas Honda.
Honda menegaskan, keberadaan Tahir Solo Museum pada dasarnya mendapat dukungan dari DPRD Solo.
Museum tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama sebagai ruang edukasi dan kebudayaan.
Namun, manfaat itu harus dibarengi dengan tata kelola yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintahan harus berjalan berdasarkan aturan. Museum ini sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai sarana edukasi. Namun manfaat tersebut tetap harus dibangun di atas landasan hukum yang jelas," ujarnya.
Persoalan lainnya menyangkut pengelolaan operasional museum, termasuk apabila ke depan terdapat keuntungan maupun kerugian.
DPRD Solo mempertanyakan pihak yang nantinya memiliki tanggung jawab terhadap kondisi keuangan museum.
"Kalau nanti untung atau rugi, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah kota terlibat? Apakah Perumda terlibat? Hal-hal seperti ini juga belum memperoleh jawaban yang jelas sehingga perlu segera diselesaikan," tambahnya.
Beban Penyusutan Aset Rp 25 Miliar per Tahun
Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, membeberkan detail konstruksi hukum dan dampak finansial yang mengintai Perumda Pedaringan.
Merujuk pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebuah BUMD secara regulasi dilarang menerima hibah dalam bentuk barang secara langsung.
Apabila aset bangunan museum senilai sekitar Rp 500 miliar tersebut dipaksakan masuk dan dicatat sebagai milik BUMD Pedaringan, maka perusahaan daerah tersebut harus menanggung beban akumulasi penyusutan (depresiasi) bangunan yang sangat besar setiap tahunnya.
"Dengan nilai hibah sekitar Rp 500 miliar dan masa penyusutan bangunan selama 20 tahun, Perumda Pedaringan harus menanggung beban penyusutan sekitar Rp 25 miliar setiap tahun. Itu tentu sangat menggerus kinerja keuangan perusahaan dan berpotensi mengurangi kontribusi dividen kepada Pemkot Solo," papar Sakidi.
DPRD Dorong Aset Ditarik ke Pemkot dan Dikelola BLUD
Guna mengurai benang kusut administrasi tersebut, Sakidi menawarkan opsi solutif yakni menarik kembali aset tanah dan bangunan museum dari Perumda Pedaringan untuk diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surakarta.
"Jika dikelola Pemkot, hal itu lebih selaras dengan karakter museum sebagai lembaga non-profit. Pengelolaannya bisa ditempatkan di bawah Dinas Kebudayaan atau menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar sesuai regulasi," usulnya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, menegaskan bahwa legislatif pada dasarnya sangat mengapresiasi dan mendukung hibah dari Tahir Foundation karena berdampak besar bagi kebudayaan serta pendidikan warga Solo.
Namun, ia mendesak agar eksekutif segera melakukan perbaikan tata kelola mulai dari sistem operasional, penetapan harga tiket, hingga skema kerja sama jangka panjang.
"Kami berterima kasih kepada Tahir Group serta pemerintah kota. Yang kami inginkan hanyalah tata kelola yang matang dan sesuai regulasi agar tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari," pungkas Agung. (atn/dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan