Disorot Komisi II DPRD Solo! MoU Hibah Museum Tahir Diduga Tabrak Aturan Permendagri dan Simpan 'Bom Waktu'

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:20 WIB
Komisi II DPRD Solo menggelar raker terkait dugaan pelanggaran regulasi hibah Museum Tahir. Pimpinan dewan pertanyakan operasional, kejelasan tiket Rp 50 ribu dan bagi hasil. (ISTIMEWA)
Komisi II DPRD Solo menggelar raker terkait dugaan pelanggaran regulasi hibah Museum Tahir. Pimpinan dewan pertanyakan operasional, kejelasan tiket Rp 50 ribu dan bagi hasil. (ISTIMEWA)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kehadiran Tahir Solo Museum sebagai destinasi wisata edukasi anyar di Kota Surakarta rupanya menyimpan "bom waktu" dari kacamata hukum.

Sejumlah rambu regulasi diduga ditabrak dalam penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) hibah antara pihak penyokong dana dengan Perumda PAU Pedaringan selaku pemilik lahan.

Tak hanya persoalan skema hibah, status kepemilikan aset bangunan, aliran dana tiket masuk, hingga legalitas badan pengelola operasional museum sains dan teknologi tersebut hingga kini dinilai belum mengantongi dasar hukum yang jelas.

Sederet temuan krusial tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kota Solo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan jajaran direksi Perumda PAU Pedaringan pada Jumat (7/8/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti, menyampaikan bahwa pimpinan dewan ingin mendapatkan kejelasan utuh mengenai dasar hukum dan mekanisme operasional museum yang saat ini sudah mulai dibuka dan memungut retribusi dari publik.

Apalagi, proses penerimaan hibah yang berjalan sejak 2022 lalu tersebut minim informasi yang masuk ke jajaran legislatif.

"Kita pengin tahu saja mekanismenya seperti apa, landasan dan dasar hukumnya bagaimana. Contohnya tiketnya kok dibanderol Rp50.000, terus pengelolaannya bagaimana? Larinya pendapatan ke mana, bagi hasilnya seperti apa? Nah, ini yang sedang kita minta penjelasannya dari pihak eksekutif," tegas Agung Harsakti.

Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, menyebut hingga kini belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan aset fisik museum.

“Tadi Komisi II meminta penjelasan ke Bagian Hukum, ke Inspektorat dan OPD lain, sebenarnya bangunan museum itu milik siapa tetapi tidak ada yang bisa menjawab. Sampai dengan detik ini masih punya yang memberikan hibah karena belum ada berita acara serah terima,” imbuh Wakil Ketua Komisi II Honda Hendarto.

Diduga Tabrak Permendagri No. 118 Tahun 2018

Menurut anggota Komisi II Sakidi, sedari awal MoU hibah sebenarnya sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menyebut adanya Permendagri No 118 Tahun 2018, bahwa BUMD tidak diperbolehkan menerima hibah dalam bentuk barang.

“Padahal ini (museum) dalam MoU-nya adalah antara Tahir Foundation dengan PAU Pedaringan, BUMD milik Kota Solo. Jadi ada landasan hukum yang ditabrak,” kata dia.

Di tengah belum jelasnya status hibah dari Yayasan Tahir, permasalahan bertambah dengan sudah beroperasinya museum tersebut sejak akhir Juli lalu.

Operasionalisasi museum tersebut disebut-sebut karena adanya perjanjian kerjasama antara Yayasan Tahir dengan Pemerintah Kota Solo yang salah satunya memandatkan Yayasan Tahir sebagai pengelola sementara museum.

Baca Juga: Sudah Tarik Tiket Masuk tapi Pengelola Belum Ditetapkan, Siapa Penampung Retribusi Tahir Solo Museum?

Estimasi Biaya Operasional Rp 900 Juta per Bulan

Direktur Utama Perumda PAU Pedaringan, Syaifudin Bahri, membenarkan bahwa tanah lokasi museum merupakan aset sah Pedaringan, tetapi ia mengklaim hibah dari Yayasan Tahir ditujukan langsung ke Pemkot Surakarta.

Ia membeberkan klausul keuangan dalam perjanjian, di mana jika pendapatan museum melebihi biaya operasional, kelebihannya disetorkan ke kas daerah. Sebaliknya, jika minus, kekurangan ditanggung yayasan.

"Dalam perjanjian tertera estimasi biaya operasional mencapai Rp 900 juta per bulan untuk pembayaran listrik, tenaga kerja, pemeliharaan, dan operasional lainnya. Kalau kurang ditomboki yayasan, kalau lebih diserahkan ke kota," kata Syaifudin.

DPRD Minta Pemkot Segera Lakukan Konsolidasi Hukum

Pimpinan Komisi II DPRD Solo menegaskan bahwa pada prinsipnya legislatif mendukung penuh keberadaan museum tersebut sebagai sarana edukasi kebanggaan warga Solo. Namun, aspek regulasi harus diselesaikan agar tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami berterima kasih kepada Tahir Group serta Wali Kota Solo yang lama dan yang sekarang. Barang ini sangat bagus dan bermanfaat. Tapi kami mendorong agar tata kelolanya benar sesuai aturan, jangan sampai ada masalah yang mengganjal di kemudian hari," pungkas Agung Harsakti. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : Solo Balapan
Tahir Solo Museum Pedaringan dprd kota solo pemkot solo