Dinas Koperasi Sragen Buka Suara soal Truk Koperasi Desa Merah Putih Angkut Tebu, Akui Belum Ada Juknis

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:30 WIB
p
Viral truk KDMP di Kecamatan Gesi Sragen buat angkut tebu. (ss kopdes sragen)

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Viralnya penggunaan truk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, untuk mengangkut tebu menuai perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen akhirnya angkat bicara.

Kepala Diskumindag Sragen Cosmas Edwi Yunanto menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pemanfaatan kendaraan operasional yang telah diserahkan kepada masing-masing Koperasi Desa Merah Putih.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk bantuan KDMP digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan berupa tebu. Sebelumnya, penggunaan kendaraan operasional KDMP juga sempat menjadi sorotan setelah sebuah mobil pikap koperasi di Solo diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jelang MotoGP Inggris, Jorge Lorenzo Bongkar Tiga Kartu Truf Marc Marquez untuk Rebut Gelar Dunia

Belum Ada Aturan Teknis Penggunaan Kendaraan

Cosmas menjelaskan, kendaraan operasional tersebut memang telah diserahkan kepada pengurus koperasi. Namun, hingga kini belum ada pedoman resmi yang mengatur tata cara pemanfaatannya.

"Untuk kendaraan atau sarana-prasarana koperasi itu sampai sekarang memang belum ada petunjuk teknis lebih lanjut. Serah terima armada dilakukan langsung dari pihak Kodim kepada pengurus koperasi, tetapi petunjuk pelaksanaannya memang belum ada sama sekali," ujar Cosmas saat ditemui wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum memiliki dasar yang jelas untuk menilai apakah penggunaan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Enggan Berspekulasi soal Dugaan Pelanggaran

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran karena kendaraan telah dioperasikan sebelum juknis diterbitkan, Cosmas memilih tidak memberikan penilaian.

Baca Juga: Darjeeling Himalayan Railway, Jalur Kereta Warisan Dunia UNESCO yang Menembus Pegunungan Himalaya

Ia menegaskan bahwa Diskumindag Sragen tidak terlibat dalam proses distribusi maupun penyerahan armada kepada koperasi.

"Yang lebih mengetahui tentu pihak yang menyerahkan, karena proses penyerahannya tidak melalui dinas kami," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Cosmas, kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan kendaraan berada pada instansi yang menangani penyaluran armada tersebut.

Diskumindag Fokus pada Pembinaan Kelembagaan

Cosmas menambahkan, peran Diskumindag Sragen dalam program Koperasi Desa Merah Putih lebih banyak berkaitan dengan pembinaan kelembagaan, pendampingan pembentukan koperasi, hingga legalitas badan hukum.

Baca Juga: Semarak Warga Menghias Kampung Jelang HUT RI? Ini Makna di Balik Tradisinya

Setelah proses tersebut selesai, tahapan pengembangan program dilanjutkan oleh pihak lain, termasuk pembangunan gerai koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas.

"Kewenangan kami sebatas melakukan pembinaan saat pendirian dan pembentukan badan hukum. Setelah itu ada tahapan pembangunan gerai oleh PT Agrinas. Rencananya memang operasional dalam waktu dekat, tetapi juknis secara menyeluruh hingga saat ini belum kami terima," katanya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video yang memperlihatkan truk operasional Koperasi Desa Merah Putih mengangkut tebu di wilayah Kecamatan Gesi viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga: Isyarat Haldy Sabri Bikin Warganet Menebak, Irish Bella Akhirnya Umumkan Kehamilan Anak Pertama Mereka

Sebagian warganet mempertanyakan apakah kendaraan bantuan pemerintah tersebut boleh digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan sebelum ada aturan operasional yang jelas. Namun, ada pula yang menilai pemanfaatan kendaraan untuk mendukung aktivitas ekonomi desa merupakan hal yang positif, selama dilakukan sesuai tujuan koperasi dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. (din/an)

Hingga kini, pemerintah masih menunggu petunjuk teknis resmi sebagai dasar pelaksanaan operasional armada Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah.

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Truk KDMP buat angkut tebu Kecamatan Gesi Dinas Koperasi sragen