SOLOBALAPAN.COM – Kasus kekerasan seksual dan pemerasan menimpa M (14), seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Ironisnya, pelaku berinisial YZ (18) yang juga warga kecamatan setempat tega merekam aksi tak senonoh tersebut dan mengancam akan menyebarkan videonya jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Antara korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal cukup lama lantaran menempuh pendidikan di sekolah yang sama hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Namun, jalinan asmara tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban yang masih berusia belia.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya menyetubuhi korban, tetapi juga merekam tindakan tersebut secara diam-diam untuk dijadikan alat pemerasan.
"Pelaku sempat merekam aksinya. Setelah itu, dia meminta uang dan memeras korban. Jika tidak diberi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut," ujar Iptu Agung Sedewo.
Baca Juga: Tas Zaman Dulu yang Kini Jadi Rebutan, Model Y2K Justru Jadi Fashion Item Favorit
Disetubuhi Berulang Kali dan Diperas Rp 1 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku tercatat telah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Insiden persetubuhan terakhir diketahui terjadi pada Juni lalu.
Berada di bawah ancaman rekaman video asusila, korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan pelaku.
M menyerahkan uang secara bertahap hingga total akumulasi pemerasan mencapai kurang lebih Rp 1 juta.
Aksi keji ini akhirnya terbongkar setelah kakak korban mencurigai perubahan sikap M dan berhasil mengorek keterangan.
Mengetahui adiknya menjadi korban kejahatan seksual dan pemerasan, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Wonogiri.
"Kasus ini terungkap usai diketahui oleh kakak korban. Pihak keluarga kemudian resmi melapor ke kepolisian. Saat ini pelakunya sudah berhasil kita amankan," jelas Kasat Reskrim.
Selain menciduk tersangka YZ, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, antara lain pakaian milik korban, satu unit ponsel (handphone) yang digunakan untuk merekam, serta hasil visum et repertum. (al/dam)
Editor : Damianus Bram