KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar memasang garis polisi (police line) di kantor Koperasi BMT Alfa Dinar yang berada di Dusun Keprabon, Desa Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Kamis (7/8/2026) siang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi, berkas transaksi, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus simpanan nasabah yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono bersama tim penyidik. Proses penggeledahan juga disaksikan Kapolsek Karangpandan, perwakilan pengurus koperasi, serta Ketua RT setempat.
Usai memeriksa seluruh ruangan kantor, petugas memasang garis polisi dan membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Dalami Dugaan Dana Nasabah Tak Bisa Dicairkan
Baca Juga: Siapa Mpok Caca? Sosok di Balik Suara Teguran Lampu Merah yang Viral
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti setelah polisi menerima laporan dari sejumlah nasabah yang mengaku tidak bisa mencairkan dana simpanannya.
Menurutnya, penyelidikan bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Gondangrejo berinisial S.
Pelapor bersama istri dan dua anaknya diketahui memiliki simpanan di BMT Alfa Dinar dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, saat hendak melakukan pencairan, dana tersebut disebut tidak dapat diambil.
"Berdasarkan laporan itu, kemudian kami melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan," ujar Wikan.
Korban Diduga Bertambah
Selain laporan dari keluarga tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar juga telah menerima pengaduan dari sejumlah nasabah lain yang mengalami persoalan serupa.
Penyidik saat ini masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Sudah ada beberapa nasabah yang melapor. Total kerugiannya masih kami dalami," kata Wikan.
Pengelola Dinilai Kooperatif
Wikan menegaskan, penggeledahan bukan dilakukan karena pihak pengelola koperasi tidak kooperatif.
Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, pihak yang dilaporkan masih memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Dari Primbon ke Layar Ponsel, Mengapa Weton Tetap Bertahan?
Karena itu, penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dokumen dan Perangkat Elektronik Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen administrasi, berkas transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga menyimpan data aktivitas operasional koperasi.
Seluruh barang bukti akan dianalisis guna mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan dana simpanan para nasabah belum dapat dicairkan.
Polres Karanganyar memastikan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut, termasuk penambahan saksi maupun alat bukti seiring proses pemeriksaan berlangsung. (rud/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com