Kades Tersangka Penambangan Ilegal di Merapi Masih Aktif, Pemkab Boyolali Tunggu Konfirmasi Bareskrim

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:56 WIB
Sekda Boyolali M. Syawaludin (Abdul Khofid/solobalapan.com)
Sekda Boyolali M. Syawaludin (Abdul Khofid/solobalapan.com)

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum memberhentikan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tamansari berinisial M, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi.

Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai kepala desa karena Pemkab masih menunggu kepastian administrasi dari aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawaludin, mengatakan Pemkab telah mengirimkan surat resmi kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri untuk meminta konfirmasi terkait status hukum kepala desa tersebut.

Baca Juga: Resmi! Pol Espargaro Gantikan Maverick Vinales di MotoGP Inggris 2026

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai dasar hukum sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait status jabatan yang bersangkutan.

"Untuk adanya pemberitaan terkait dengan salah satu kepala desa kami, ini kan kami dari Pemkab sudah mengajukan surat ke Bareskrim Polri sekaligus ke Kejaksaan Negeri," kata Syawaludin saat ditemui wartawan, Kamis (6/8/2026).

Tunggu Konfirmasi Resmi Aparat Penegak Hukum

Syawaludin menjelaskan, Bareskrim Polri dan Kejaksaan merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan penanganan perkara pidana. Karena itu, Pemkab Boyolali memilih menunggu jawaban resmi sebelum mengambil langkah administratif.

"Karena dua institusi itu yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Nah ini kita tunggu hasil jawaban surat itu seperti apa," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila surat balasan telah diterima dan membenarkan bahwa M berstatus tersangka, maka Pemkab Boyolali akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Hormati Proses Hukum

Baca Juga: Jejak Kemerdekaan Indonesia yang Masih Bisa Dikunjungi Hingga Kini

Meski demikian, Syawaludin menegaskan Pemkab Boyolali tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru tanpa dasar administrasi yang jelas dari aparat penegak hukum.

"Kami menghormati proses hukum. Kan praduga tak bersalah," tandasnya.

Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Ilegal

Baca Juga: Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Kick-off Malam Ini, Tayang di Indosiar dan Vidio

Sebelumnya, M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, Pemkab Boyolali memilih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah terkait status jabatan M sebagai kepala desa.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapancom
penambangan ilegal Kades tersangka boyolali bareskrim polri tersangka