BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di depan PT Solo Murni, Jalan Raya Boyolali–Solo, Kecamatan Banyudono, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Salah satu tersangka berinisial AS diketahui merupakan residivis kasus narkotika asal Kabupaten Grobogan yang berprofesi sebagai sopir truk. Polisi menduga AS akan mengedarkan sabu menggunakan metode sistem ranjau atau tempel, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu agar diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengatakan polisi mengamankan dua tersangka, yakni AS dan MT.
Baca Juga: Healing Tak Lagi Sekadar Liburan, Gen Z Kini Berburu Adrenalin Lewat Arung Jeram
"Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AS yang berperan sebagai pengedar dan MT yang membantu mengantar tersangka untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Dari tangan tersangka kami mengamankan dua paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram," ujar Agung, Kamis (6/8/2026).
Sempat Buang Barang Bukti ke Semak-semak
Saat hendak diamankan petugas, AS diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar dua paket sabu ke area semak-semak di sekitar lokasi penangkapan.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang petugas keamanan PT Solo Murni yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 5 gram atau total 10 gram.
Menurut Agung, kedua tersangka saat diamankan juga berada dalam pengaruh minuman keras sehingga proses penangkapan berlangsung cukup alot.
"Setelah dilakukan tes urine di Mapolres Boyolali, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.
Baca Juga: Sepur Kluthuk Sondokoro, Jejak Lori Tebu Di Eks Pabrik Gula Tasikmadu
Peran Masing-masing Tersangka
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan AS sebagai pelaku utama yang diduga berperan sebagai pengedar. Sementara MT diduga bertugas mengantar AS menggunakan kendaraan menuju lokasi penempatan paket sabu.
Penyidik juga mengungkap bahwa AS bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa di wilayah hukum Polres Grobogan pada tahun 2021.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mulai mengonsumsi narkotika sejak 2017. Seiring waktu, ia diduga beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut.
Dijual Rp450 Ribu per Paket
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga akan dijual dalam paket-paket kecil dengan berat sekitar setengah gram seharga Rp450 ribu per paket.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pemasok yang diduga berada di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Deja Vu, Antara Mimpi Jadi Kenyataan Atau Kejadian Serupa Di Masa Lalu
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka," kata Agung.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diduga diedarkan kepada sesama rekan sopir di wilayah Grobogan, Salatiga, hingga Kabupaten Boyolali.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com