Gara-Gara Rebutan Lapak 'Pak Ogah' di Tangen Sragen, TikToker dan Dua Anggota Kelompok Supeltas Kompak Jadi Tersangka

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:59 WIB
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

SOLOBALAPAN.COM – Perselisihan memperebutkan lokasi strategis pengaturan lalu lintas (pos Supeltas) di kawasan Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, berakhir tragis bagi kedua belah pihak.

Perseteruan antara pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati" berinisial TR dengan kelompok warga pengatur jalan ("Pak Ogah") resmi bermuara pada status hukum yang sama, yakni tersangka.

Satreskrim Polres Sragen mengambil langkah tegas dengan menetapkan TR sebagai tersangka penguasaan dan penggunaan senjata pemukul tanpa izin.

Sementara itu, dua orang dari kelompok rivalnya yang berprofesi sebagai Supeltas juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, membenarkan penetapan status hukum tersebut saat ditemui di Mapolres Sragen, Selasa (21/7/2026).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, motif utama perselisihan ini adalah dugaan perebutan lahan strategis pengaturan lalu lintas di wilayah Kecamatan Tangen. Gesekan kepentingan ini memicu konflik terbuka hingga aksi saling lapor," beber AKP Catur.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Solo Dampingi Keluarga Korban Laka Kerja Putri Cempo, Pastikan Seluruh Hak Terpenuhi

Bermula dari Senjata Besi Hingga Pengeroyokan Brutal

Rentetan peristiwa ini bermula pada 21 April 2024 lalu. Saat itu terjadi cekcok mulut sengit antara kelompok Supeltas lokal dengan TR.

Suasana kian memanas ketika TR membawa senjata pemukul buatan sendiri—sebuah pentungan besi yang dimodifikasi dari as shockbreaker kendaraan yang dibalut karet ban.

Aksi TR yang mengayun-ayunkan senjata besi tersebut sempat direkam warga dan viral di platform media sosial TikTok.

Namun, situasi berbalik saat TR lengah hingga senjata pemukul miliknya berhasil direbut oleh salah seorang dari kelompok Supeltas.

Seketika setelah senjata beralih tangan, kelompok Supeltas langsung melancarkan aksi pengeroyokan terhadap TR yang sudah tidak memegang senjata.

"Senjata besi tersebut telah kami sita sebagai barang bukti utama untuk perkara TR. Di sisi lain, kami juga memegang bukti kuat untuk menjerat kelompok Supeltas yang melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama," tegas Kasat Reskrim.

Picu 15 Laporan Polisi dan Keterlibatan Oknum TNI

Kasus ini tergolong kompleks karena memicu gelombang saling lapor hingga mencapai 15 Laporan Polisi (LP) di Mapolres Sragen, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, hingga tindak kekerasan fisik.

Polisi mengonfirmasi jumlah tersangka pengeroyokan dari pihak Supeltas berpotensi bertambah karena proses profiling lapangan masih terus dilakukan.

Sementara itu, TR dijerat menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan dan pemilikan senjata pemukul.

Menanggapi langkah pihak TR yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya, Polres Sragen menegaskan siap dan menghormati hak konstitusional tersebut.

"Penetapan tersangka sudah sesuai koridor KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Seluruh prosedur mulai dari pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara telah dipenuhi secara cermat. Kami tunduk pada keputusan hakim praperadilan kelak," lanjut AKP Catur.

Selain perselisihan warga sipil, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat militer yang dilaporkan oleh pihak TR. Polres Sragen pun telah melimpahkan tiga dari empat berkas laporan terkait ke Denpom IV/Surakarta.

"Mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI, berkasnya sudah resmi kami limpahkan ke Denpom IV/Surakarta demi kepastian hukum sesuai kewenangan," pungkasnya. (din/dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : Radar Solo
perebutan lahan tangen sragen supeltas tiktok