SOLOBALAPAN.COM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta turun tangan mendampingi keluarga korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di kawasan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Putri Cempo.
Pendampingan ini dilakukan guna memastikan seluruh hak-hak korban maupun santunan dari pihak perusahaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Proses mediasi dan penyerahan hak korban berlangsung di Balai Pertemuan RW 03 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Surakarta, dengan difasilitasi langsung oleh Ketua RW 03, Marjono.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan keluarga korban yakni Muhamad Shohib, perwakilan manajemen PT SCMPP, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Disnaker Kota Surakarta, serta dua legislator Fraksi PDIP DPRD Solo, yakni YF Sukasno (Ketua Fraksi) dan Ekya Sih Hananto (Anggota Komisi IV).
Baca Juga: Duka Mendalam di Solo: Saudara Kembar Kenang Detik-Detik Tragis Pekerja PLTSa Putri Cempo Berpulang
SOP dan Keselamatan Kerja PT SCMPP Dievaluasi Ketat
Acara dibuka oleh Ketua RW 03 Jagalan, Marjono, kemudian dilanjutkan dengan paparan manajemen PT SCMPP. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh serta memberikan seluruh hak korban sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Tengah memberikan catatan kritis terkait keselamatan kerja di area pabrik. Mereka mendesak PT SCMPP untuk melakukan evaluasi total terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Mengenai keselamatan kerja di area pabrik perlu dievaluasi secara menyeluruh dan mendapat perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang," tegas perwakilan Disnaker Provinsi.
Minta Disnaker Solo Hitung Cermat Hak Pesangon
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan langsung dari pihak keluarga korban, Muhamad Shohib.
Sukasno sempat mempertanyakan ketidakhadiran jajaran Disnaker Kota Surakarta pada awal pertemuan.
Merespons hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, langsung menghubungi dinas terkait hingga pihak Disnaker Kota Surakarta akhirnya hadir di lokasi.
Sambil menunggu kehadiran Disnaker Solo, Sukasno meminta Disnaker Provinsi merinci hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Beberapa hak di antaranya yaitu seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh perusahaan, biaya pemakaman, hingga uang duka atau santunan. Seluruh poin tersebut sudah disanggupi oleh pihak perusahaan," ujar Sukasno kepada awak media.
Terkait perhitungan uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya, Ekya Sih Hananto meminta Disnaker Kota Surakarta melakukan kalkulasi secara teliti. Perhitungan tersebut perlu memperhatikan status hubungan kerja korban, apakah berstatus pekerja harian atau pekerja tetap.
"Pihak Disnaker Kota meminta waktu untuk melakukan perhitungan cermat. Namun untuk uang santunan dan biaya lainnya sudah diserahkan hari ini secara langsung, sekaligus penandatanganan berkas kesepakatan," terang Sukasno.
Di akhir pertemuannya, Sukasno menegaskan komitmen Fraksi PDIP DPRD Solo untuk tidak melepas kasus ini begitu saja.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan terus mendampingi keluarga korban sampai seluruh hak-haknya benar-benar dipenuhi secara tuntas," tegasnya. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan