SOLOBALAPAN.COM — Polresta Surakarta menegaskan prosedur pengambilan sepeda motor yang disita akibat pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar (brong) maupun balap liar.
Pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum motornya diizinkan kembali mengaspal.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum atau melewati masa sidang di pengadilan.
"Silakan datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta dengan membawa bukti setelah dari pengadilan. Kemudian, pemilik wajib membawa knalpot atau kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrik," jelas AKP Lingga Ramadhani.
Ia menegaskan, penggantian knalpot dan pengembalian kondisi kendaraan sesuai standar dilakukan langsung di markas kepolisian.
Kendaraan tidak akan diserahkan apabila masih dalam kondisi menggunakan knalpot brong atau tidak laik jalan.
Selain membeberkan prosedur pengambilan, AKP Lingga juga memberikan imbauan khusus terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Solo. Ia menyoroti banyaknya pelanggar yang masih berusia anak-anak atau remaja.
"Peran orang tua sangat penting untuk membantu tugas kepolisian. Kami mengimbau para orang tua agar senantiasa mengawasi keberadaan anak-anaknya. Jika mendapati anak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mohon segera diingatkan," tegasnya.
Bahkan, Polresta Surakarta membuka pintu bagi para orang tua yang kesulitan mengedukasi anaknya terkait aturan berlalu lintas. Pihak kepolisian siap membantu memberikan edukasi langsung agar para remaja memahami bahaya dan dampak gangguan ketertiban akibat penggunaan knalpot brong. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : Solo Balapan