SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Maraknya kasus kebakaran lahan kosong di Kabupaten Sukoharjo mulai mengarah pada ranah pidana. Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo mencium adanya indikasi kuat unsur kesengajaan manusia di balik rentetan musibah yang terjadi dalam dua hari terakhir.
Hanya dalam kurun waktu Senin (20/7/2026) pagi hingga sore, tiga lokasi lahan kosong hangus terbakar secara beruntun. Titik api menyebar di Desa Mertan (Kecamatan Bendosari), Desa Tepisari (Kecamatan Polokarto), dan Desa Ngabean (Kecamatan Kartasura).
Sehari sebelumnya, Minggu (19/7/2026), armada Damkar juga dipaksa bekerja ekstra memadamkan api di barongan bambu Perengsari (Kartasura), lahan dekat gudang plastik Desa Gumpang (Kartasura), serta gudang rosok mobil bekas di Desa Pranan (Polokarto).
Baca Juga: Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Wartawan, Forum Pemred Ingatkan Etika Narasumber
Kepala Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Margono, menyoroti tajam lonjakan frekuensi kebakaran lahan ini. Menurutnya, pembersihan lahan dengan cara dibakar saat puncak musim kemarau adalah bentuk kejahatan lingkungan yang sangat tidak bertanggung jawab.
"Kami melihat ada indikasi unsur kesengajaan pada beberapa kejadian kebakaran lahan. Karena itu kami mengimbau keras masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar," tegas Margono, Senin (20/7/2026).
Ancaman Pidana Paling Lama 10 Tahun
Margono mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan, sekecil apa pun skalanya, memiliki konsekuensi hukum yang sangat membayangi. Pelaku tidak lagi sekadar berhadapan dengan sanksi sosial, melainkan pasal pidana berat.
Pelaku pembakaran dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengancam pembakar lahan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda finansial maksimal Rp10 miliar.
Langkah hukum tersebut juga diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permen LHK Nomor P.32/2016, serta Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Membakar lahan bukan cuma memicu kebakaran yang lebih luas, tetapi mengancam kesehatan masyarakat lewat ISPA, mencemari udara, merusak ekosistem, hingga mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi," ujarnya.
Mengingat dampak destruktifnya yang sangat luas, Damkar Sukoharjo mendesak peran aktif masyarakat untuk tidak segan melaporkan oknum-oknum yang tertangkap basah menyalakan api di area vegetasi kering.
"Kebakaran hutan dan lahan berdampak luas dan serius. Upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif. Jangan ragu melapor ke layanan darurat Damkar agar penanganan bisa cepat dan api tidak meluas," pungkas Margono. (kwl/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com