Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi Polres Wonogiri Bripka E Terancam Dipecat

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:15 WIB
Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah bersama Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo. (Iwan Adi Luhung/solobalapan.com)
Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah bersama Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo. (Iwan Adi Luhung/solobalapan.com)

WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Wonogiri mengambil tindakan tegas terhadap Bripka E (37), oknum anggota Polres Wonogiri yang terseret kasus kekerasan seksual. Atas perbuatan asusilanya, Bripka E kini membayangi ancaman hukuman terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Kasi Propam Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah, menegaskan bahwa pihak internal telah bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar.

Baca Juga: Hancur karena Lengah! Bebi Romeo Belum Bisa Maafkan Diri Sendiri Usai Anak Nyaris Tewas Terseret Ombak di Bali

"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar berinisial E tersebut," tegas Anas Abdillah saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripka E terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut demi menuruti hawa nafsunya. Kepada penyidik Propam, pelaku berdalih tindakan asusila itu terjadi karena khilaf.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak melunakkan langkah penegakan disiplin. Anas menyebut Si Propam Polres Wonogiri telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat Bripka E atas pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

"Kami akan memprosesnya melalui sidang kode etik. Terduga pelanggar disangkakan melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13," terang Anas.

Proses Etik Tanpa Menunggu Inkrah

Anas menambahkan bahwa sanksi yang membayangi Bripka E mencakup sanksi etika hingga sanksi administratif, dengan ancaman puncak berupa pemecatan dari korps bhayangkara.

Baca Juga: Gabung Fortuna Sittard Lewat Jalur "Orang Dalam" Timnas, Ole Romeny Siap Duet Bareng Justin Hubner

Menariknya, Propam memastikan mekanisme penegakan kode etik internal ini tidak akan digantungkan pada lamanya proses peradilan pidana umum. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas institusi.

"Sanksi paling berat adalah PTDH, kami sedang menunggu jadwal sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukum pidananya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Proses etik tetap berjalan terpisah, apapun putusan peradilannya nanti," pungkas Anas menegaskan independensi proses hukum di internal kepolisian. (al/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Bripka E anggita Polres Wonogiri kekerasan seksual pelecehan seksual oknum polisi