WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum penegak hukum sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Wonogiri menghebohkan masyarakat.
Terlapor berinisial E kini menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa kasus tersebut tengah didalami aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam perkara ini bukan merupakan santriwati di pondok pesantren milik E.
Korban disebut merupakan anak dari seorang yang juga berprofesi sebagai penegak hukum.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui panggilan video (video call) bermuatan asusila.
Terlapor disebut-sebut menjanjikan bantuan agar korban dapat diterima di salah satu sekolah kedinasan. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan warga. Sejumlah masyarakat di sekitar pondok pesantren mengaku telah mendengar kabar tersebut, sementara sebagian lainnya mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara pasti.
Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa E sempat diamankan pada Sabtu (18/6/2026). Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum yang bersangkutan.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan penanganan kasus tersebut.
"Informasinya memang seperti itu. Tadi dengar isunya," ujarnya.
Polisi Masih Periksa Sejumlah Saksi
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Di Tengah Gempuran Fast Fashion, Thrifting Tetap Jadi Pilihan Mahasiswa
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang saksi-saksi," ujar Agung.
Menurutnya, kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses penyelidikan memperoleh hasil yang lebih jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak E maupun kuasa hukumnya terkait dugaan tersebut.
Polisi juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com