Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Selingkuh hingga Hamil, Pria Beristri dan Gadis Asal Tegal Nekat Buang Bayi di KA Sancaka

Silvester Kurniawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 18:30 WIB
Pelaku pembuangan bayi tertangkap Polresta Surakarta (10/7) (Silvester Kurniawan/solobalapan.com)
Pelaku pembuangan bayi tertangkap Polresta Surakarta (10/7) (Silvester Kurniawan/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Misteri pembuangan bayi di dalam gerbong eksekutif KA Sancaka akhirnya terkuak sepenuhnya. Pelarian sepasang kekasih gelap, yakni pria berinisial HDP (31) dan wanita berinisial NIZ (25), resmi terhenti setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Surakarta di dua lokasi berbeda baru-baru ini.

Wakapolresta Surakarta, Kombes Pol. Sigit, mengungkapkan bahwa pelaku pria (HDP) berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta, sedangkan pelaku perempuan (NIZ) dibekuk di daerah Tegal, Jawa Tengah. Akibat perbuatan tak terpuji tersebut, sejoli ini terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pasangan kekasih yang terlibat hubungan intim hingga hamil di luar nikah. Situasinya rumit lantaran HDP diketahui statusnya sudah berkeluarga dan memiliki anak, sementara NIZ masih berstatus lajang. Karena panik hubungan gelap mereka terbongkar, keduanya bersepakat menelantarkan darah daging mereka sendiri.

Baca Juga: Gebrakan Persis Solo, Amankan Leeming Bersaudara Asal Australia Eks Persija U-20, Makin Beraroma Macan Kemayoran!

"Pelaku melahirkan anak di rumah secara mandiri pada 2 Juli 2026, kemudian dibuang pada 4 Juli," terang Kombes Pol. Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).

Kronologi Skenario Pembuangan dari Jogja ke Klaten

Aksi pembuangan bayi yang baru berusia dua hari tersebut telah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku menggunakan transportasi publik:

  1. Menuju Stasiun: Kedua pelaku berangkat dari tempat tinggal mereka mengendarai ojek online menuju ke Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

  2. Naik KRL ke Klaten: Dari Lempuyangan, mereka menaiki KRL menuju Stasiun Klaten. Di stasiun inilah mereka melihat unit rangkaian KA Sancaka (jurusan Yogyakarta–Surabaya) yang sedang berhenti.

  3. Eksekusi di Toilet Kereta: Melihat adanya celah, muncul ide spontan untuk meninggalkan bayi di gerbong kelas eksekutif. Pelaku wanita (NIZ) masuk ke dalam gerbong eksekutif dan meletakkan sang bayi di dalam toilet, sementara pelaku pria (HDP) berjaga memantau situasi di depan pintu gerbong.

  4. Melarikan Diri: Setelah bayi ditinggalkan, keduanya langsung kabur kembali ke Yogyakarta menggunakan kereta, turun di Stasiun Tugu, lalu melanjutkan pelarian ke daerah asal menumpang bus dari Terminal Jombor.

Batal Dititipkan ke Panti, Dipilih Tempat Umum agar Mudah Ditemukan

Baca Juga: Demi Tiket Promosi Liga 1, Lini Pertahanan dan Tengah PSIS Semarang Kian Mewah Bertabur Pemain Berpengalaman

Kasat Reskrim PPA Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlinasari, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah polisi berkoordinasi intensif dengan PT KAI DAOP VI Yogyakarta guna memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah stasiun lintasan.

Kompol Ratna membeberkan bahwa pelaku sempat memiliki niat untuk menitipkan bayi malang tersebut ke lembaga panti asuhan, namun urung dilakukan karena didera kepanikan.

"Motif bingung karena belum menikah. Sementara yang suami sudah beristri dan punya anak. Ada upaya untuk menitipkan ke panti, akhirnya berdua berinisiatif (meninggalkan) di tempat umum agar bisa segera diasuh orang," jelas Kompol Ratna.

Ancaman Pasal Berlapis dan Perawatan Korban

Atas tindakan penelantaran anak tersebut, penyidik Polresta Surakarta menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. “Sejumlah barang bukti telah diamankan. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 249 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun, Pasal 430 KUHP, dan Pasal 20 KUHP,” tegas Wakapolresta Surakarta.

Baca Juga: Babak Baru "Megatron": Tiba di Korea, Megawati Hangestri Siap Guncang V-League Bersama Hyundai Hillstate

Mengenai kondisi bayi, Polresta Surakarta memastikan hak-hak kesehatan bayi tetap terpenuhi dengan meletakkan korban di bawah perawatan medis intensif RS Bhayangkara Solo. Pemkot Surakarta melalui Dinas Sosial juga telah dikoordinasikan untuk mengambil alih hak asuh dan perawatan lanjutan di panti anak setelah masa pemulihan medis selesai. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#bayi dibuang di toilet kereta api #KA Sancaka #pembuang bayi tertangkap #stasiun #Peralatan