Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Ayah Tiri di Wonogiri Diringkus Polisi

Iwan Adi Luhung • Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21 WIB
Polres Wonogiri menangkap seorang ayah tiri berinisial R (35) atas dugaan pencabulan berulang terhadap anak di bawah umur. (Iwan Adi Luhung/solobalapan.com)
Polres Wonogiri menangkap seorang ayah tiri berinisial R (35) atas dugaan pencabulan berulang terhadap anak di bawah umur. (Iwan Adi Luhung/solobalapan.com)

WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Seorang pria berinisial R (35) diringkus jajaran Satreskrim Polres Wonogiri setelah diduga kuat melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tak tahan atas perlakuan tersebut memberanikan diri mengadu kepada sang nenek. Pihak keluarga yang naik pitam langsung melaporkan kejadian memilukan ini ke Mapolres Wonogiri untuk diproses hukum.

Kapolres Wonogiri melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan keji tersebut dilakukan pelaku di rumah saat situasi sedang sepi.

Baca Juga: Book's Kitchen, Ketika Buku dan Masakan Hangat Menjadi Ruang untuk Pulang

"Pelaku diketahui melakukan tindakan pencabulan tersebut sebanyak lima kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut tidak sampai pada persetubuhan," jelas Iptu Agung Sedewo saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (9/7/2026) sore.

Dilakukan dalam Rentang Waktu Singkat

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa rangkaian tindakan kekerasan seksual ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif singkat dan beruntun.

"Pelaku melakukan aksi cabulnya belum lama ini. Rentang waktunya terjadi mulai tanggal 22 Juni hingga aksi terakhirnya pada 7 Juli kemarin," imbuh Agung.

Saat diinterogasi, R mencoba melontarkan berbagai dalih untuk membenarkan tindakan bejatnya, termasuk alasan domestik keluarga. Namun, polisi menegaskan tidak ada toleransi atau alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan rumah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Solo Raya: 8 Jam Diperiksa Pasca-OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dikeluarkan Lewat Pintu Belakang Menuju Jakarta

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri. R bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung. (al/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#pencabulan terhadap anak tiri #pencabulan #wonogiri #anak di bawah umur #anak tiri