Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Warga Boyolali Pertanyakan Retribusi Sampah Rp5 Ribu, DLH: Hanya untuk Penerima Layanan

Andi Aris Widiyanto • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:37 WIB
DLH Boyolali mulai menerapkan retribusi pelayanan kebersihan Rp5 ribu per bulan bagi rumah tangga yang mendapat layanan pengangkutan sampah. (Abdul Khofid/solobalapan.com)
DLH Boyolali mulai menerapkan retribusi pelayanan kebersihan Rp5 ribu per bulan bagi rumah tangga yang mendapat layanan pengangkutan sampah. (Abdul Khofid/solobalapan.com)

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Penerapan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp5.000 per bulan bagi rumah tangga di Kabupaten Boyolali memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warga mempertanyakan fungsi iuran tersebut lantaran merasa selama ini sudah membayar iuran sampah kepada pengelola di lingkungan masing-masing.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa retribusi tersebut bukan pungutan baru, melainkan implementasi dari peraturan daerah yang selama ini belum diterapkan secara optimal.

Baca Juga: Tabuh Genderang Perang, Kuasa Hukum Ruben Onsu Siap Tempuh Jalur Hukum jika Jordi Nekat Bongkar Aib

Kepala DLH Kabupaten Boyolali, Suraji, menjelaskan bahwa dasar hukum penarikan retribusi berasal dari peraturan daerah yang telah diperbarui melalui Perda Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Jasa Usaha.

"Sektor rumah tangga sebenarnya sudah dikenakan retribusi sejak perda sebelumnya. Namun penerapannya belum berjalan efektif karena baru dilakukan di satu atau dua RT. Setelah adanya perda terbaru, seluruh rumah tangga yang memperoleh layanan pengangkutan sampah dari pemerintah daerah akan dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 per bulan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Hanya Berlaku bagi Warga yang Mendapat Layanan

Suraji menegaskan, retribusi tersebut hanya dikenakan kepada warga yang benar-benar mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah daerah.

Menurutnya, armada pengangkut milik DLH saat ini melayani pengambilan sampah dari rumah tangga maupun tempat usaha yang berada di sepanjang jalan utama dan kawasan yang dapat dijangkau kendaraan operasional.

"Armada dump truck dan TPS kami melayani pengangkutan sampah dari rumah maupun tempat usaha di pinggir jalan. Untuk wilayah pelosok yang belum terjangkau, pelayanan memang belum bisa dilakukan karena keterbatasan personel dan armada," jelasnya.

Digunakan untuk Operasional Pengelolaan Sampah

DLH menjelaskan, dana retribusi tersebut digunakan untuk membiayai operasional pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk proses pengolahan sampah hingga tahap akhir.

Besaran tarif Rp5.000, kata Suraji, telah disusun berdasarkan formula yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga dinilai masih terjangkau bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menerapkan prinsip polluter pays atau pencemar membayar, yakni setiap pihak yang menghasilkan sampah ikut berkontribusi terhadap biaya pengelolaannya.

"Di beberapa wilayah yang belum terlayani pemerintah, masyarakat justru menggunakan jasa swasta dengan biaya antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per bulan. Tarif tersebut mencerminkan biaya riil pengangkutan sampah," katanya.

Tak Ada Retribusi Ganda

DLH memastikan tidak akan terjadi penarikan retribusi ganda bagi masyarakat yang menggunakan jasa pengangkut sampah swasta, selama sampah tersebut langsung dibawa ke TPA tanpa memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.

"Kalau pengangkut swasta langsung membuang sampah ke TPA, kami pastikan warga tidak akan dikenai retribusi lagi. Karena itu kami sedang melakukan pendataan bersama RT, RW, dan pemerintah desa agar objek retribusi benar-benar tepat sasaran," tegas Suraji.

Sebaliknya, apabila sampah dari pengelola swasta masih dibuang ke TPS milik pemerintah daerah sebelum diangkut ke TPA, maka retribusi tetap diberlakukan karena fasilitas pemerintah tetap digunakan.

Penerapan Dilakukan Bertahap

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Boyolali, penerapan retribusi dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan di kawasan perkotaan yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah rutin.

Wilayah yang menjadi prioritas meliputi Kelurahan Pulisen, Banaran, dan Siswodipuran, serta sebagian wilayah Winong, Karanggeneng, Kiringan, dan Mojosongo.

Suraji mengakui pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini menghadapi berbagai kenaikan biaya hidup. Karena itu, penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap disertai sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Karena itu penerapan retribusi dilakukan bertahap dan diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Boyolali," pungkasnya. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#retribusi kebersihan #tarif sampah #dump truck #retribusi sampah #DLH Boyolali