SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menengok bayi laki-laki yang telantar pasca-ditemukan di dalam gerbong kereta api (KA) Sancaka pada Sabtu (4/7/2026) lalu. Kunjungan tersebut dilakukan secara mendadak di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Solo pada Senin (6/7/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan kesiapannya untuk ikut mengawal penuh seluruh proses perawatan medis hingga masa depan kesejahteraan si bayi setelah dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit.
Dalam kunjungannya, Astrid menyempatkan diri menggendong langsung bayi mungil tersebut serta berdialog dengan tim medis RS Bhayangkara yang melakukan penanganan.
"Tadi saya sudah menjenguk, sudah di bawah pengawasan RS Bhayangkara. Alhamdulillah sehat. Pemeriksaan intensif juga sudah dilakukan," kata Astrid, Senin (6/7).
Sinergi Lintas Dinas dan Perhatian Khusus Pemkot
Astrid memastikan bahwa pendampingan intensif tidak akan berhenti di fasilitas kesehatan saja. Pemkot Surakarta akan mengerahkan Dinas Sosial (Dinsos) serta kedinasan terkait lainnya untuk menyusun langkah strategis perlindungan anak.
"Anak ini cukup kuat ya, mudah-mudahan penyidikan segera selesai. Kami akan mendampingi sampai dengan prosesnya selesai dengan baik. Kalau nanti belum, Dinsos bisa menindaklanjuti. Saya pribadi juga menjadikan ini perhatian," tegasnya.
Mekanisme Perawatan Lanjutan dan Adopsi
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta, Samsu Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penanganan kasus temuan anak memerlukan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Langkah pertama yang wajib diselesaikan adalah memastikan kondisi fisik anak benar-benar pulih total melalui observasi klinis pihak rumah sakit.
Setelah tim dokter memberikan izin pulang, Dinsos Solo baru akan mengambil alih penanganan untuk menempatkan bayi ke lembaga pengasuhan resmi.
"Biasanya kan langsung dirawat dengan medis dulu. Kalau kesehatannya sudah dipastikan baik akan dirawat di panti. Kalau di Solo ada di YPAB (Yayasan Pemeliharaan Anak Dan Bayi) Jebres," papar Samsu.
Samsu menambahkan, keberadaan bayi di panti asuhan milik pemerintah atau yayasan yang bekerja sama dengan Pemkot tersebut akan menjadi transit reguler. Apabila ke depan ada masyarakat yang berminat untuk mengasuh atau melakukan proses adopsi secara resmi, hal tersebut baru bisa diproses sesuai jalur hukum perundang-undangan setelah seluruh tahapan administrasi awal ini rampung. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto