Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Laporan Baliho Ultah Jokowi Masuk, Kejari Solo Mulai Telaah Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wali Kota Respati

Antonius Christian • Senin, 6 Juli 2026 | 12:55 WIB
Kejari Solo mulai menelaah aporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan terhadap Wali Kota Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun kepada Jokowi  (Dok. solobalapan.com)
Kejari Solo mulai menelaah aporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan terhadap Wali Kota Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun kepada Jokowi (Dok. solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan terhadap Wali Kota Solo, Respati Ardi, terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang diajukan Budi Kuswanto bersama Tri Sapto pada Jumat (3/7/2026) tersebut saat ini masih berada dalam tahap telaah awal di Bidang Intelijen Kejari Surakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho, mengatakan laporan baru diterima pada Jumat lalu sehingga masih menunggu disposisi dari Kepala Kejari sebelum memasuki tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Baca Juga: Rumah Tangga Hancur karena Istri Dominan? Repost Diska Resha di Tengah Isu Selingkuh Bikin Heboh, Singgung Suami yang Dizalimi

"Suratnya baru masuk hari Jumat, mungkin disposisi baru hari ini atau besok. Jadi nanti Pulbaket menunggu surat perintah dari Pak Kepala. Kita telaah dulu. Kalau di bidang intelijen itu paradigmanya bukan paradigma KUHAP, akan tetapi penindakan kita berbeda," ujar Widhiarso, Senin (7/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani laporan tersebut. Proses yang berjalan masih sebatas telaah administrasi dan materi laporan.

"Sementara prosesnya masih kita telaah. Semoga minggu ini prosesnya bisa jalan. Belum ada penunjukan jaksa juga," katanya.

Pelapor Tunggu Tindak Lanjut Kejari

Sementara itu, pelapor Budi Kuswanto mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Kejari Surakarta sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak kejaksaan telah menyampaikan komitmen untuk segera memproses laporan tersebut.

"Kita masih menunggu dari Kejari. Kejari menjanjikan segera memproses. Kalau sesuai hukum acara yang baru, nanti penyidik atau penegak hukum dalam hal ini kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan kami. Jadi kita tunggu," ujarnya.

Baca Juga: Akun Instagram Ririn Septiani Mendadak Hilang Usai Dituding Tertawakan Keguguran Sarah Gibson, Warganet Soroti Langkahnya

Budi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Kejari, termasuk apabila nantinya dilakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

"Kita menyerahkan semuanya kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang. Apakah nanti dilakukan klarifikasi kepada pelapor atau terlapor, kami serahkan kepada kejaksaan," katanya.

Hingga kini, Budi mengaku belum menerima panggilan lanjutan dari Kejari. Namun, ia menilai hal tersebut bukan persoalan selama proses penanganan laporan tetap berjalan sesuai prosedur.

"Pemanggilan ulang kepada kami memang belum ada. Itu persoalan teknis. Yang terpenting, dalam waktu yang telah ditentukan, kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini, apakah dengan meminta klarifikasi kepada kami atau langsung kepada pihak terlapor," tegasnya.

Persoalkan Penggunaan Nama Pemkot Surakarta

Baca Juga: Krisis Daya Tarik SD Negeri: Wali Kota Solo Ancam Copot Kepala Sekolah, DPRD Desak Evaluasi Sistemik

Sebelumnya, Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang didampingi kuasa hukum dari LBH Mega Bintang melaporkan Wali Kota Solo ke Kejari Surakarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Jokowi.

Pelapor mempertanyakan penggunaan identitas Pemerintah Kota Surakarta pada baliho tersebut. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Pemkot Solo yang menyebut baliho dibiayai secara pribadi dengan pencantuman nama Pemerintah Kota Surakarta pada materi baliho.

Saat ini, Kejari Surakarta masih melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan pengumpulan bahan keterangan maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Baliho Jokowi #Kejari Surakarta #KUHAP #walikota solo #Respati Adi