Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Jaringan Curanmor Lintas Sragen–Karanganyar Dibongkar, Dua Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

Ahmad Khairudin • Minggu, 5 Juli 2026 | 11:51 WIB
Petugas megidentifikasi lokasi kejadian curanmor di halaman rumah korban. (Ahmad Khairudin/solobalapan.com)
Petugas megidentifikasi lokasi kejadian curanmor di halaman rumah korban. (Ahmad Khairudin/solobalapan.com)

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Polsek Masaran dengan dukungan penuh dari Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah Sragen–Karanganyar. Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang tercatat sebagai residivis kambuhan.

Rekam Jejak Kelam Elemen Pelaku

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial TW alias Klowor (44) dan Ariyanto (40). Berdasarkan data kepolisian, Klowor yang merupakan warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, memiliki rekam jejak lima kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat perkara curanmor dan pencurian telepon seluler.

Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Toilet KA Sancaka, Satreskrim Polresta Surakarta Buru Pelaku

Sementara rekannya, Ariyanto, warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Lapas Cipinang serta kasus curanmor di Lapas Purwodadi.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Sidoharjo dan Kapolsek Masaran, mengungkapkan bahwa modus operandi yang diterapkan oleh kedua pelaku di lapangan selalu mengincar kelengahan para pemilik kendaraan.

"Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel (nyantol) dan pagar rumah terbuka," jelasnya dalam keterangan resmi.

Kronologi Aksi Pencurian Beruntun

Aksi kejahatan pertama dilancarkan pelaku dengan menyasar sepeda motor Suzuki Shogun nomor polisi AD-5674-LY milik Maman Effendi, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, pada Rabu (20/5/2026) subuh. Kendaraan tersebut digondol saat korban tengah melaksanakan aktivitas ibadah salat di masjid.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (24/5/2026), pelaku kembali beraksi dan menggasak sepeda motor Honda Revo milik Suyitno, seorang pensiunan guru di Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, yang saat itu posisinya tengah diparkir di area halaman rumah.

Berdasarkan hasil pendalaman petugas, sepeda motor Suzuki Shogun hasil curian pertama di Sidoharjo tersebut justru dimanfaatkan oleh Klowor sebagai sarana akomodasi transportasi untuk menjemput Ariyanto guna mengeksekusi target kedua di Masaran. Dalam pembagian peran di lapangan, Ariyanto bertindak sebagai joki kendaraan sekaligus pengawas situasi lingkungan, sedangkan Klowor bertindak sebagai eksekutor pemetik motor.

Baca Juga: Kenapa Tokopedia PHK Massal 90 Persen Karyawan? Begini Klarifikasi Resmi Manajemen GoTo Soal Keuangan Perusahaan

Sepeda motor Honda Revo hasil jarahan di Masaran tersebut kemudian dilarikan oleh para pelaku menuju ke wilayah Kabupaten Klaten untuk dijual. Guna mengelabui petugas di lapangan, mereka sempat mengubah dan memalsukan plat nomor asli kendaraan tersebut.

Penyergapan dan Jeratan Hukum

Titik terang pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Pihak Polres Sragen mendapatkan informasi awal bahwa tersangka Klowor telah lebih dulu ditangkap oleh jajaran Polsek Gondangrejo dan Polres Karanganyar atas rentetan kasus curanmor di wilayah hukum mereka.

Berbekal keterangan yang diperoleh dari Klowor, Tim Resmob Polres Sragen langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap Ariyanto. Pria berusia 40 tahun tersebut akhirnya berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di kawasan ruko Terminal Kartasura pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa:

Baca Juga: Ari Lasso Cari Arsip Foto Konser Free Palestine 2018 Usai Diserang Netizen Gara-Gara Salah Paham

Atas perbuatan pidana tersebut, kedua pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian menegaskan draf penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan secara intensif di lapangan. Mengingat rekam jejak kejahatan kedua pelaku, muncul dugaan kuat bahwa jaringan ini terlibat dalam rentetan kasus curanmor di sejumlah lokasi lain di seputaran wilayah Soloraya.

Berkaca dari tingginya fatalitas kelalaian korban, Kapolres Sragen mengimbau dengan keras kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan diri.

Baca Juga: Daftar Terbaru Top Skor Piala Dunia 2026: King Messi Memimpin, Ditempel Ketat Kylian Mbappe

"Kelalaian sekecil apa pun, seperti meninggalkan kunci menggantung di motor, adalah karpet merah bagi para pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan pagar rumah ditutup rapat," tegas Kapolres Sragen. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#spesialis pencurian kendaraan bermotor #curanmor lintas wilayah Sragen-Karanganyar #keluar masuk lapas #jaringan curanmor #curanmor