SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemasangan baliho jumbo berisi ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh Wali Kota Surakarta berbuntut panjang.
Pucuk pimpinan Pemkot Surakarta, Respati Ardi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejeri) Surakarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (3/7/2026).
Merespons laporan tersebut, Wali Kota Respati Ardi menyatakan sikapnya dan mengaku siap memberikan keterangan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak kejaksaan.
Saat ditemui awak media di Balaikota Surakarta pada Jumat sore, Respati memilih irit bicara. Kendati demikian, ia menegaskan tidak akan menghindar dari persoalan ini.
Baca Juga: Sabu 1,1 Gram Diamankan di Sawit Boyolali, Rekan Pelaku Keburu Kabur Jadi DPO
“Kami ikuti semua ketentuan yang berlaku. Kita hormati proses hukumnya,” ujar Respati singkat.
Inisiatif Pribadi, Tapi Mengapa Bawa Nama Pemkot?
Sebelum dilaporkan, Respati sempat melontarkan pengakuan bahwa pemasangan baliho tersebut murni merupakan inisiatif pribadinya sendiri.
Dalam wawancara sebelumnya pada Jumat (26/6/2026) lalu, ia membenarkan bahwa seluruh baliho ucapan tersebut telah dicopot karena masa sewanya di media reklame milik Pemkot Surakarta selama lima hari telah habis. Respati pun menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas materi baliho yang menuai polemik tersebut.
“Nanti akan kita ikuti prosesnya. Nanti juga bisa dicek materi (konten) dan lain-lainnya,” kilah Respati menanggapi tudingan miring terkait penyalahgunaan jabatan.
Titik krusial yang dipersoalkan publik adalah kontradiksi klaim. Respati menyebut baliho tersebut merupakan inisiatif pribadi, namun dalam visual baliho yang terpasang secara masif justru mencantumkan identitas institusi resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
LBH Mega Bintang Desak Jaksa Turun Tangan
Laporan resmi terhadap Wali Kota Surakarta ini dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan jabatan (abuse of power).
“Kami bersama dengan teman-teman LBH Mega Bintang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho itu,” tegas perwakilan pelapor, Budi Kuswanto.
Pihak pelapor mendesak adanya transparansi anggaran terkait pengadaan baliho yang sempat viral di jagat maya tersebut. Jika diklaim menggunakan uang pribadi, penggunaan nama dan logo Pemkot Surakarta dinilai cacat secara administrasi dan etika birokrasi.
Aktivis hukum antikorupsi, Trisapto, menambahkan bahwa laporan yang diserahkan ke Kejari ini masuk dalam kategori delik umum, sehingga aparat penegak hukum bisa langsung bergerak tanpa harus menunggu aduan dari korban langsung.
“Kami butuh kepastian hukum. Nanti aparat penegak hukum yang memberikan statement ini melawan hukum atau tidak. Ini bukan delik aduan, kami berikan laporan supaya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini,” pungkas Trisapto. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto