BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Pola klasik pelarian bandar atau rekan pelaku dalam kasus narkotika kembali berulang. Dalam gelaran Operasi Pekat Candi II 2026, Satresnarkoba Polres Boyolali mencokok seorang pengguna sabu, namun lagi-lagi rekan yang menyuplai barang haram tersebut berhasil meloloskan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial EAP (28) disergap petugas di pinggir jalan Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (2/7/2026) malam sekitar pukul 19.44 WIB.
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya. Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), dua unit ponsel, serta satu unit mobil yang dikendarai tersangka.
Modus Patungan dan Celah DPO yang Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, EAP bernyanyi bahwa barang haram tersebut dibeli dengan sistem patungan bersama seorang rekannya. Rencananya, sabu murni itu akan diselundupkan dan dikonsumsi di wilayah Yogyakarta.
Fakta ini mempertegas indikasi bahwa wilayah hukum Boyolali kerap menjadi jalur perlintasan strategis bagi peredaran gelap narkotika antarwilayah. Sayangnya, begitu sang pengguna tertangkap, sang rekan yang diduga kuat memegang akses ke jaringan atas justru sudah lebih dulu menghilang.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengklaim bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas pihaknya dalam menyapu bersih peredaran narkotika di wilayahnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujar IPTU Agung.
Tantangan Membongkar Jaringan Akar Rumput
Pernyataan "tidak ada ruang" dari pihak kepolisian ini tentu menjadi tantangan besar. Publik kerap mempertanyakan efektivitas penangkapan yang dinilai baru menyentuh level pengguna atau kurir bawah (kelas teri), sementara aktor intelektual di balik pasokan barang kerap gagal terendus.
Saat ini, EAP beserta seluruh barang bukti harus mendekam di Mapolres Boyolali. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, Polres Boyolali kembali melontarkan imbauan klise agar masyarakat meningkatkan kepedulian lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Namun, publik tentu lebih menunggu sejauh mana keseriusan polisi dalam memburu DPO yang kabur dan membongkar bandar besar di balik kasus ini. (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto