
KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Jajaran Polsek Tasikmadu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Nglano, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Seorang perempuan berusia 55 tahun diamankan saat kedapatan menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung saat personel Polsek Tasikmadu menggelar patroli rutin pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berinisial D (55), warga asal Kota Malang, tengah menjajakan minuman keras jenis ciu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita delapan botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis ciu campuran.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tasikmadu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, D mengaku nekat menjual minuman keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, kepolisian tetap mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Selain menjalani pembinaan, pelaku juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Madura United Datangkan Juan Danilo Santacruz, Playmaker Berpengalaman Copa Libertadores
Kapolsek Tasikmadu, AKP Anton Sulistiyana, mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli kewilayahan guna menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan," ujar Anton.
Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Polsek Tasikmadu memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
"Dengan dukungan masyarakat, kami berharap peredaran minuman keras ilegal dapat terus ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tasikmadu tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. (rud)/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto