Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Lolos dari Jerat Tersangka Korupsi Retribusi PKL, BKPSDM Karanganyar Buru-Buru Pulihkan Status ASN Aris Martopo

Rudi Hartono RS • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:08 WIB
Menang Praperadilan, BKPSDM Karanganyar Proses Pengaktifan Kembali Status ASN AM. (dok. solobalapan.com)
Menang Praperadilan, BKPSDM Karanganyar Proses Pengaktifan Kembali Status ASN AM. (dok. solobalapan.com)

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar langsung bergerak cepat memproses pengaktifan kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan pejabat teras, Aris Martopo (AM).

Langkah kilat ini diambil menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan AM oleh Pengadilan Negeri Karanganyar atas kasus dugaan korupsi retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL). Berkat kemenangan hukum tersebut, AM yang sempat mendekam di tahanan kejaksaan selama satu bulan kini menghirup udara bebas dan bersiap kembali ke lingkungan pemerintahan.

Namun, pemulihan status kepegawaian eks tersangka korupsi ini dipastikan tidak bergulir otomatis. BKPSDM menegaskan ada serangkaian birokrasi ketat di tingkat pusat yang harus dilewati.

Baca Juga: Menegangkan! Petugas Damkar Boyolali Disembur Bisa Saat Evakuasi Kobra 1,5 Meter dari Sumur Warga

"Untuk mengembalikan yang bersangkutan menjadi ASN aktif lagi, harus melalui proses pengajuan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kami sedang menyiapkan ajuan tersebut ke Pak Bupati terlebih dahulu," ujar Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, saat dikonfirmasi, kemarin.

Menunggu 'Lampu Hijau' dari BKN Pusat

Sebagai syarat mutlak untuk memutihkan kembali status kepegawaian AM, BKPSDM saat ini tengah mengumpulkan dokumen-dokumen legalitas pasca-sidang. Di antaranya surat pembebasan penahanan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar serta salinan resmi putusan praperadilan.

Dokumen tersebut nantinya dikirim ke Jakarta untuk dikaji oleh BKN sebelum diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek).

"Begitu Pertek dari BKN turun, barulah Surat Keputusan (SK) Bupati bisa dikeluarkan untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan. Sampai saat ini, statusnya masih nonaktif menunggu proses tersebut selesai," imbuh Farida.

Jika SK pengaktifan tersebut resmi diteken Bupati, Farida memastikan seluruh hak-hak kepegawaian AM—termasuk gaji dan tunjangan yang sempat dipotong atau ditangguhkan selama masa penahanan—akan dikembalikan sepenuhnya oleh negara.

Baca Juga: Puluhan Warga Gelar Ritual Puja Stupa Nepen di Boyolali, Hidupkan Kesadaran Masa Lampau

Koreksi Jabatan: Bukan Lagi Kepala Dinas, Melainkan Staf Ahli

Di sisi lain, BKPSDM juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat terkait posisi strategis AM. Sebelum tersandung kasus hukum di Kejaksaan, AM ternyata sudah digeser dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Diskuktrans ESDM.

Jabatan terakhir yang dipangku AM adalah Staf Ahli Bupati Karanganyar. Kursi inilah yang kemungkinan besar akan kembali ditempati oleh AM sekembalinya ia berkantor di lingkungan Pemkab.

"Beliau kan posisi terakhirnya Staf Ahli, bukan Kepala Dinas lagi. Jadi untuk sementara jabatannya masih kembali ke sana, tapi nanti kita lihat dan pelajari dulu perkembangannya," dalih Farida.

Catatan Redaksi: Praperadilan Bukan Berarti Bebas Murni

Meskipun Pemkab Karanganyar menyatakan berkomitmen bergerak di koridor hukum dan menghormati putusan pengadilan, publik perlu mencatat bahwa kemenangan praperadilan hanya membatalkan formalitas penetapan tersangka dan masa penahanan oleh kejaksaan karena dinilai cacat prosedur.

Baca Juga: Tradisi Wahyu Kliyu Jatipuro Karanganyar, Warisan Budaya Takbenda yang Berawal dari Tolak Pagebluk

Putusan ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara atau materi gugatan kasus dugaan korupsi retribusi PKL yang diduga merugikan keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, status hukum substantif dari kasus korupsi tersebut masih menjadi pertanyaan besar, apakah Kejaksaan Negeri Karanganyar akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atau menghentikan kasus ini sama sekali. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi retribusi PKL Karanganyar #korupsi retribusi karanganyar #BKPSDM Karanganyar #mantan kepala dinas BKPSDM #gugatan cerai